RAJAWALIBORNEO.COM. Bekasi, Jawa Barat – Operasional minimarket berbrand O!Save di Jalan Raya Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, Selasa (19/03/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha ritel modern tersebut telah beroperasi, namun diduga belum mengantongi izin dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Secara normatif, pendirian dan operasional toko modern wajib memenuhi ketentuan:
– Perizinan berusaha berbasis risiko (OSS);
– Izin lokasi dan izin usaha;
– Serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu, apabila kegiatan usaha dilakukan tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Seorang warga menyampaikan bahwa operasional toko tersebut diduga belum memiliki izin.
“Belum ada izin ke desa dan kecamatan, tetapi sudah beroperasi. Jika terjadi insiden, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Sementara itu, pihak Desa Karangsentosa juga mengaku belum menerima pengajuan izin. “Seharusnya izin terlebih dahulu ke desa agar kami mengetahui, tidak langsung beroperasi,” ujar salah satu staf desa.
Potensi sanksi, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha dapat dikenakan:
Teguran tertulis;
1. Penghentian sementara kegiatan usaha;
2. Pencabutan izin usaha;
3. Hingga sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan daerah.
Selain itu, penegakan hukum dapat dilakukan oleh instansi berwenang, termasuk Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.
Dengan demikian, diperlukan koordinasi lintas instansi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Di sisi lain, penelusuran dan klarifikasi perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hingga saat ini, pihak pengelola minimarket belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan usaha tersebut.
PEWARTA: RYS
EDITOR: REDAKSI.
