Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Tanah di Sukatani

Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Tanah di Sukatani

RAJAWALIBORNEO.COM.     Bekasi, Jawa Barat – Dugaan operasional sumur bor tanpa izin untuk usaha air galon isi ulang di Kampung Kempes RT 005/004, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (19/03/2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), namun tetap melakukan pengambilan serta distribusi air kepada masyarakat.

BACA JUGA: Perda LP2B Bekasi Mandek, Aktivis Soroti Kelalaian Pemda

Secara normatif, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial wajib memenuhi perizinan sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;

3. Serta ketentuan turunan lainnya terkait perizinan SIPA.

Oleh karena itu, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga berpotensi mengarah pada sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Sukatani, H. Agus Dahlan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung.

BACA JUGA: KB3 Nilai OTT Bupati Bekasi Masih Sisakan Banyak Pertanyaan

“Kami akan cek langsung ke lokasi di Kampung Kempes, Desa Sukamulya,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan kecamatan terbatas pada pembinaan.

“Sesuai kewenangan, kami hanya bisa memberikan teguran. Adapun penindakan menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Dengan demikian, penegakan hukum selanjutnya berada pada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan:

– Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin;

– Sanksi denda sesuai ketentuan daerah;

– Bahkan sanksi pidana apabila menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan kepentingan umum.

Sementara itu, koordinasi lintas instansi direncanakan akan dilakukan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional, termasuk kepemilikan SIPA.

PEWARTA: RYS.

EDITOR: REDAKSI. 

 

error: Content is protected !!