RAJAWALIBORNEO.COM. Cikarang, Bekasi – Koalisi Bekasi Bersih-Bersih (KB3) secara resmi merilis hasil pemantauan mendalam terhadap penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis, KB3 menilai masih terdapat sejumlah fakta krusial yang belum diungkap secara terbuka kepada publik. Minggu (04/01/2026).
BACA JUGA: KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah.
KB3 menegaskan bahwa transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih dalam perkara yang diklaim sebagai OTT.
Berdasarkan data yang dihimpun KB3, para pihak dalam perkara tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni:
- Penerima: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
- Pemberi: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13.
- Kolektif: Seluruh pasal tersebut dijatuhkan dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.
Namun demikian, KB3 menilai penerapan pasal tersebut belum diiringi dengan penjelasan utuh mengenai konstruksi peristiwa hukum yang terjadi.
BACA JUGA: KPK Periksa Komisaris PT Zug, Penyidikan Jalan Mempawah Menguat.
Di sisi lain, KB3 menyoroti keraguan publik terkait terpenuhinya unsur “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Setidaknya terdapat dua persoalan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara gamblang.
Pertama, misteri penangkapan seketika. Dalam konsep OTT, penangkapan semestinya dilakukan saat tindak pidana sedang berlangsung atau segera setelah transaksi terjadi. Oleh karena itu, KB3 mempertanyakan apakah penangkapan Bupati Bekasi benar-benar terjadi dalam sebuah transaksi aktif, atau justru merupakan hasil pengembangan perkara yang kemudian dilekatkan istilah OTT.
Kedua, misteri barang bukti di lokasi. Secara hukum, tertangkap tangan mensyaratkan adanya barang bukti yang ditemukan langsung pada pelaku. Akan tetapi, hingga kini belum ada penjelasan rinci apakah barang bukti yang disita benar-benar berasal dari penguasaan subjek hukum saat penangkapan, atau hanya ditemukan di lokasi lalu dikaitkan kemudian.
BACA JUGA: Massa Demo Dugaan Korupsi Ria Norsan di KPK dan Mapolda Kalbar.
Selain itu, KB3 juga menyoroti keberadaan saksi kunci yang dinilai memegang peranan penting dalam perkara tersebut. Menurut KB3, peran saksi tersebut hingga kini masih diselimuti misteri dan belum diungkap secara transparan oleh KPK.
“Ada peristiwa hukum yang sangat misterius di balik peran saksi kunci ini. Kami memandang KPK belum sepenuhnya terbuka dalam membedah peran pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab di balik layar,” tulis KB3 dalam rilis resminya.
Lebih lanjut, KB3 mengungkap adanya kejanggalan dalam tindakan lapangan KPK saat OTT berlangsung. Sejumlah ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Sekdin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sempat disegel menggunakan garis KPK (KPK Line).
Namun, kejanggalan muncul ketika publik mempertanyakan apakah para pejabat pemilik ruangan tersebut turut diamankan, serta apakah mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum atau ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring dengan itu, KB3 juga mengkritisi dugaan keterkaitan penyegelan ruangan dengan praktik “ijon proyek”, yakni skema transaksi proyek yang dilakukan sebelum proses penganggaran resmi berjalan. Menurut KB3, dugaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
KB3 pun mempertanyakan secara tegas, siapa sebenarnya pihak yang benar-benar terkena OTT KPK pada 17 Desember 2025.
Pada akhirnya, KB3 menegaskan dukungannya terhadap upaya bersih-bersih yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi. Meski demikian, KB3 mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum disampaikan secara jujur dan apa adanya.
“KB3 sangat mendukung upaya KPK. Namun, katakanlah dengan sebenar-benarnya apa yang terjadi, serta dari mana dasar penyebutan OTT itu berasal. Kejujuran informasi adalah fondasi keadilan,” tegas KB3.
Pewarta: FPK.
Editor: Syafarudin Delvin
