Gelar Perkara Khusus Kasus Mellani Setiadi Dijadwalkan di Polda Metro Jaya

Gelar Perkara Khusus Kasus Mellani Setiadi Dijadwalkan di Polda Metro Jaya

RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta Selatan – Penanganan perkara yang dilaporkan Mellani Setiadi kembali menunjukkan perkembangan. Setelah melalui serangkaian koordinasi, aparat kepolisian menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026. Minggu, (04/01/2026).

Gelar Perkara Khusus Kasus Mellani Setiadi pada 8 Januari 2026.
DOK. Gelar Perkara Khusus Kasus Mellani Setiadi pada 8 Januari 2026.

Pada 29 Desember 2025, Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik. Dalam pertemuan tersebut, pelapor bertemu dengan penyidik atas nama Fajar guna menanyakan perkembangan penanganan perkara yang tengah berjalan.

BACA JUGA: Korban Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Jaksel Cari Keadilan

Selanjutnya, pelapor dan kuasa hukum juga menemui pejabat pengawas penyidikan (Wasidik), yakni Wahyu, untuk membahas mekanisme dan kepastian pelaksanaan gelar perkara khusus di tingkat Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026. Dalam forum itu, masing-masing pihak akan menghadirkan saksi ahli guna memperjelas konstruksi hukum perkara yang dilaporkan.

BACA JUGA: Fraktisi Hukum Kebijakan Ekonomi Inovatif untuk Kemandirian dan Kemajuan Nasional

Pelapor diketahui mengajukan dua orang saksi ahli. Di sisi lain, pihak Wasidik Polda Metro Jaya juga menyatakan akan menghadirkan saksi ahli sebagai pembanding dalam proses gelar perkara khusus tersebut.

Selain menyiapkan gelar perkara, Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 3 Januari 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk meminta perlindungan hukum sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara.

BACA JUGA: Diduga Dibekingi, Judi Tembak Ikan Bebas di Singkawang.

Dalam pertemuan itu, pihak LPSK menanyakan kepastian jadwal gelar perkara khusus yang akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor menyampaikan informasi resmi terkait waktu dan tempat pelaksanaan gelar perkara.

“Gelar perkara khusus akan dilaksanakan pada 8 Januari 2026 pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya,” jelas kuasa hukum pelapor kepada pihak LPSK.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor juga menyoroti belum diterimanya resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Menurutnya, permintaan resume tersebut telah diajukan sejak tiga hari sebelumnya, namun hingga kini belum juga diserahkan.

“Saya sudah meminta resume BAP kepada penyidik. Jawabannya hanya ‘sebentar akan dikirim’, tetapi sampai sekarang belum diterima,” ungkap Julianta Sembiring, S.H., S.E., selaku kuasa hukum Mellani Setiadi.

Ia menambahkan, dalam praktik penanganan perkara, permintaan resume BAP biasanya dapat dipenuhi dalam waktu singkat. “Biasanya, permintaan resume BAP itu tidak sampai 10 menit sudah bisa didapatkan. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami selaku pihak pelapor,” tegasnya.

Melalui rangkaian proses tersebut, pelapor berharap agar gelar perkara khusus dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, pelapor juga meminta agar seluruh administrasi penyidikan, termasuk resume BAP, dapat segera dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan dapat berjalan profesional serta menjamin hak-hak pelapor dalam mencari keadilan.

Sumber: Syarifuddin, S.H., S.HI., M.H., M.Si.

Editor: Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!