Penunjukan Pejabat Pasca OTT KPK Picu Pertanyaan Publik

Penunjukan Pejabat Pasca OTT KPK Picu Pertanyaan Publik

RAJAWALIBORNEO.COM. Cikarang Pusat – Penunjukan dua pejabat oleh Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja kembali memicu polemik di ruang publik. Keputusan tersebut tertuang dalam dua surat resmi BKPSDM Tahun 2026 yang menetapkan Dede Chairul sebagai Plt Kabag Kesra dan Agung Mulya sebagai Sekretaris Dinas Arsip. Selasa, (10/03/2026).

BACA JUGA: Audit BUMD Diduga Ditutup, IWOI Somasi Pemkab Bekasi

Kebijakan ini muncul tidak lama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember lalu yang menyeret sejumlah pejabat daerah. Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai langkah tersebut kurang sensitif terhadap situasi psikologis masyarakat yang masih menuntut reformasi birokrasi.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis dan pemerhati kebijakan daerah, kedua nama tersebut sebelumnya diketahui pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan praktik ijon proyek.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan mereka sebagai tersangka.

Namun demikian, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan etika dan kehati-hatian dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

BACA JUGA: IWOI Bekasi Desak Audit BUMD Dibuka

Sorotan terhadap Sistem Merit ASN
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait penerapan sistem merit.

Sistem tersebut menegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi dalam keterangannya menyatakan:
“Jika pejabat yang pernah terseret dalam pusaran penyelidikan justru diberi jabatan strategis, publik tentu berhak mempertanyakan proses dan pertimbangan di balik keputusan tersebut,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pidana, pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan jabatan dalam proses pengangkatan pejabat dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum apabila terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum.

Sebagai contoh, Pasal 421 KUHP mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

BACA JUGA: Proyek Plaza Pemda Bekasi Rp2 Miliar Disorot Publik

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Meski demikian, para ahli hukum menekankan bahwa dugaan tersebut hanya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Di tengah polemik tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal kebijakan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Organisasi ini juga mendesak agar proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan serta mengedepankan integritas birokrasi.

“Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah harus dijaga. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dievaluasi secara terbuka,” tegas Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Pewarta: RYS.

Editor : REDAKSI.

error: Content is protected !!