IWOI Sambas Desak Pengusutan Perusakan Mangrove Paloh

IWOI Sambas Desak Pengusutan Perusakan Mangrove Paloh

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-Indonesia) DPD Kabupaten Sambas, Revie Achary SJ, menyambut positif Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait Peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 yang diperingati setiap 26 Juli.

Menurut Revie, ajakan pemerintah untuk meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian mangrove merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pasalnya, Indonesia memiliki kawasan mangrove yang sangat luas dan berperan penting sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai biota laut, serta penyerap karbon yang efektif dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

Hari Mangrove Sedunia, IWO Sambas Desak Aparat Bertindak.
DOK.Hari Mangrove Sedunia, IWO Sambas Desak Aparat Bertindak.

“Surat Edaran Hari Mangrove Sedunia 2026 ini merupakan langkah yang sangat baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem mangrove. Kita tentu mendukung penuh upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan pemerintah,” ujar Revie kepada media, Rabu (24/06/2026).

BACA JUGA: Mangrove Paloh Rusak, Aparat Dipertanyakan

Meski mendukung penuh gerakan pelestarian mangrove, Revie menegaskan bahwa upaya penyelamatan lingkungan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Sebaliknya, komitmen yang sama harus diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti kondisi kawasan mangrove di Pantai Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Kawasan tersebut, menurutnya, telah mengalami kerusakan dan pembabatan selama bertahun-tahun.

“Jangan sampai setiap tahun kita memperingati Hari Mangrove Sedunia, melakukan penanaman mangrove dan kampanye pelestarian lingkungan, tetapi pada saat yang sama perusakan mangrove di lapangan terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas,” katanya.

BACA JUGA:Skandal Lahan Mangrove Sebubus Terkuak, Dugaan Transaksi Ilegal Disorot

Revie mengungkapkan bahwa persoalan kerusakan mangrove di Pantai Mutusan bukanlah isu baru. Berbagai keluhan masyarakat pesisir dan nelayan Desa Sebubus telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah melalui sejumlah forum, termasuk rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Sambas.

Tidak hanya menerima laporan masyarakat, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait juga pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang mengalami kerusakan. Namun demikian, hingga saat ini masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah konkret maupun proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Keluhan masyarakat sudah pernah disampaikan melalui hearing di DPRD Sambas. Pemerintah daerah juga sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Tetapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas yang bisa dilihat masyarakat. Pemda Sambas terkesan diam seperti orang bisu terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Revie menilai bahwa sikap diam terhadap dugaan perusakan lingkungan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat menurun apabila tidak diikuti tindakan yang jelas dan transparan.

BACA JUGA:Pembabatan Mangrove Sebubus Diduga Terorganisir, DAS Paloh Disorot

Selain berdampak pada lingkungan, kerusakan mangrove juga disebut memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir. Sebab, kawasan tersebut selama ini menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya yang menjadi sumber penghidupan nelayan.

“Hilangnya mangrove berarti hilangnya tempat berkembang biak berbagai biota laut. Yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat nelayan. Jika kerusakan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir akan terdampak,” ujarnya.

Di sisi lain, Revie menegaskan bahwa semangat yang terkandung dalam Surat Edaran Hari Mangrove Sedunia 2026 seharusnya dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kawasan pesisir dan mangrove.

Oleh karena itu, IWO-Indonesia DPD Kabupaten Sambas mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret guna mengusut dugaan perusakan mangrove di Pantai Mutusan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum diminta dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelestarian mangrove harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Jangan hanya mengajak masyarakat menanam mangrove, sementara kerusakan yang terjadi di depan mata justru dibiarkan. Jika memang ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan tidak terulang kembali,” pungkasnya.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI 

error: Content is protected !!