Upah Sopir SPX Kubu Raya Diduga di Bawah UMK, BPJS Dipertanyakan

Upah Sopir SPX Kubu Raya Diduga di Bawah UMK, BPJS Dipertanyakan

RAJAWALIBORNEO.COM.   Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja, Tim investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menemukan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja pada vendor penyedia tenaga kerja operasional Shopee Express (SPX) di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (06/08/2026). Penelusuran tersebut mengungkap dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), keterbatasan kepesertaan BPJS, serta minimnya transparansi sistem pengupahan.

Selain itu, sejumlah sopir mengaku menerima gaji tanpa slip maupun rincian komponen penghasilan sehingga mereka tidak mengetahui besaran potongan ataupun hak yang diterima.

“Saya hanya menerima gaji melalui transfer. Tidak pernah ada slip gaji atau rincian penghasilan,” ujar seorang sopir kepada tim investigasi.

Menurut pengakuannya, gaji pokok yang diterima berada di bawah Rp3 juta per bulan, sedangkan tambahan pendapatan hanya berasal dari uang jalan saat mengantarkan barang.

BACA JUGA: PT KBS Abaikan K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Selanjutnya, tim investigasi meminta konfirmasi kepada ARD selaku perwakilan onsite vendor. Ia membenarkan bahwa pekerja hanya didaftarkan pada dua program BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang didaftarkan hanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata ARD.

Di sisi lain, ARD menyebut perusahaan belum memberikan fasilitas BPJS Kesehatan kepada para sopir. Ia juga mengakui gaji pokok pekerja berada pada kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta per bulan.

Menurutnya, perusahaan menambahkan insentif sekitar Rp410 ribu yang dibayarkan setiap pertengahan bulan.

“Kalau ditotal hampir UMK, bahkan bisa lebih,” ujarnya.

Namun demikian, apabila dihitung dari gaji pokok Rp2,4 juta ditambah insentif Rp410 ribu, total pendapatan sekitar Rp2,81 juta. Nilai tersebut masih perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan ketentuan UMK beserta komponen penghasilan lain yang berlaku.

BACA JUGA: Ketua Koprasi Anggap PT SMS/PT Mukti Plantision Tidak Manusiawi Terhadap Karyawannya

Investigasi juga menemukan sekitar 173 sopir berada di bawah koordinasi lima perusahaan outsourcing, yaitu UGBM, BAS, PSD, IPL, dan TDP.

Menurut ARD, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kantor cabang permanen di Kabupaten Kubu Raya maupun Kota Pontianak.

“Saya hanya bertugas onsite. Head office ada di Jakarta,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa penyedia armada truk merupakan vendor berbeda dengan penyedia tenaga kerja. Bahkan, sebagian besar kendaraan operasional menggunakan pelat nomor luar daerah.

ARD menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan perusahaan.

“Saya hanya menjalankan operasional. Semua keputusan merupakan kerja sama business to business antara SPX dan vendor,” katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, serta pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan meliputi kepatuhan pembayaran upah sesuai UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hubungan kerja antara vendor dan perusahaan pengguna jasa, serta pemenuhan hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Ruang Hak Jawab.,Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen Shopee Express (SPX) maupun perusahaan-perusahaan vendor yang disebut dalam laporan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK, kepesertaan BPJS yang disebut hanya mencakup dua program, belum adanya BPJS Kesehatan bagi pekerja, maupun operasional vendor di Kalimantan Barat.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi, sanggahan, atau data pendukung dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!