RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Uang proyek belum lama dibelanjakan, kerusakan sudah bicara. Jembatan Sungai Sarap di Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan setelah sejumlah bagian konstruksinya dilaporkan rusak meski pekerjaan pemeliharaan baru sekitar setahun berlalu.
Beton pada bagian jembatan tampak mengelupas. Besi tulangan bahkan terlihat dari konstruksi yang semestinya menjadi akses aman bagi masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: seberapa kuat pengawasan pemerintah terhadap proyek bernilai ratusan juta rupiah itu?
Paket pekerjaan bernama “Pemeliharaan Jembatan Kabupaten Sungai Sarap” tercatat pada LPSE Kabupaten Ketapang. CV Fanila Kenzi disebut sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai Rp393.337.700,24, sedangkan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang tercatat sebagai instansi penanggung jawab kegiatan.
Temuan kondisi fisik tersebut menjadi perhatian Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ketapang, Mustakim, yang meninjau lokasi pada 26 Agustus 2026.
BACA JUGA: Proyek Tanpa Identitas di Hutan Ketapang, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi
Menurut Mustakim, kerusakan yang terlihat bukan persoalan kecil. Ia menduga terdapat pekerjaan yang tidak mengikuti petunjuk teknis.
“Pekerjaan CV. Fanila Kenzi ini betonnya sudah rusak parah, besi sudah kelihatan. Kemungkinan tak lama lagi cor beton jembatan itu akan hancur. Lebih parahnya lagi sambungan tongkat jembatan diduga tidak sesuai petunjuk teknis. Dugaan kami ini demi mempercepat kegiatan agar cepat selesai dan mendapatkan untung besar,” tegas Mustakim.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada kerusakan beton. Sebab, kualitas pekerjaan proyek pemerintah berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, spesifikasi teknis, mutu material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga proses pengawasan seharusnya menjadi bagian yang diperiksa secara terbuka.
BACA JUGA: Mustakim Desak Kejari Ketapang Usut Aktor Lain dalam Kasus LPJU Rp1,7 Miliar
Dugaan “Bagi-Bagi Keuntungan” Mencuat., Sorotan semakin tajam setelah Supriadi dari LSM Tindak Indonesia melontarkan dugaan adanya permainan dalam proyek tersebut.
“Ada indikasi permainan antara Dinas PUTR dan CV pelaksana, demi bagi-bagi keuntungan dari proyek tersebut. Bahkan ada dugaan kuat proyek tersebut milik ‘Aseng’, yang disebut-sebut orang yang mengatur proyek di Kabupaten Ketapang,” jelas Supriadi.
Tuduhan itu merupakan pernyataan pihak yang perlu diverifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Namun, munculnya tudingan tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat pengawasan untuk membuka dokumen proyek dan menguji seluruh proses pelaksanaannya.
Terlebih lagi, kerusakan fisik yang terlihat di lapangan menjadi fakta yang perlu dijelaskan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
BACA JUGA: IWO INDONESIA Ketapang Desak APH Tindak 364 WNA Diduga Ilegal
Dinas PUTR Kabupaten Ketapang telah dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Kepala Dinas PUTR, H. Dineri, memberikan jawaban singkat.
“Walikumsalam. Besok saya tanyakan ke bidang BM dahulu.”
Akan tetapi, sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai penyebab kerusakan, hasil pemeriksaan teknis, maupun langkah yang akan dilakukan pemerintah terhadap kondisi jembatan tersebut.
Di tengah tuntutan keterbukaan penggunaan anggaran, jawaban tersebut menyisakan pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang mengawasi kualitas pekerjaan, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dan mengapa kerusakan muncul begitu cepat?
Nama Aseng juga mencuat dalam dugaan yang disampaikan Supriadi. Ketika dikonfirmasi, Aseng membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan miliknya.
“Kegiatan tersebut bukan milik saya, namun punya teman saya.”
Dengan demikian, tudingan mengenai kepemilikan proyek belum terbukti. Namun, bantahan tersebut sekaligus membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan atau bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, CV Fanila Kenzi hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dimintai keterangan mengenai kualitas pekerjaan, kerusakan konstruksi, maupun tudingan yang diarahkan kepada pihak pelaksana.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat pengawasan. IWO Indonesia Kabupaten Ketapang bersama LSM mendesak Bupati Ketapang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
Mereka meminta dilakukan audit fisik dan administrasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan semestinya menjawab sedikitnya beberapa hal: apakah spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, apakah volume dan mutu material terpenuhi, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah pembayaran pekerjaan sebanding dengan hasil yang diterima masyarakat.
Sebab, proyek bernilai Rp393 juta bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya terdapat uang publik dan kepentingan keselamatan warga.
Jika memang ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pekerjaan ternyata telah memenuhi seluruh standar teknis, pemerintah dan kontraktor juga memiliki hak untuk menjelaskan serta menunjukkan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Jembatan rusak setelah proyek baru berjalan sekitar setahun bukan perkara yang layak dibiarkan menjadi pemandangan biasa. Audit dan penjelasan terbuka dibutuhkan agar publik tidak terus bertanya ke mana kualitas proyek Rp393 juta itu pergi.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
