RAJAWALIBORNEO.COM. Luwu, Sulawesi Selatan – Pelayanan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Polsek Suli, Kabupaten Luwu, mendapat sorotan dari advokat Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H. Ia menilai proses memperoleh SP2HP bagi pelapor atau kuasa hukum masih berbelit dan membutuhkan kejelasan terkait mekanisme pelayanan. Senin, (10/08/2026).
Menurut Chandra, pelapor atau kuasa hukum diminta mengajukan surat permohonan resmi untuk memperoleh SP2HP. Padahal, ia berpandangan bahwa informasi perkembangan penanganan perkara merupakan bagian dari transparansi penyidikan.
BACA JUGA: Kasus Karimunting Masih Diselidiki, Kuasa Hukum Minta Objektivitas
Selain persoalan administrasi, Chandra juga menyoroti respons penyidik setelah surat permohonan disampaikan. Ia menyebut SP2HP belum diberikan secara langsung meskipun permohonan tertulis telah diajukan.
Selanjutnya, Chandra mempertanyakan penerapan ketentuan internal Polri mengenai pemberian informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Menurut dia, mekanisme tersebut semestinya berjalan secara transparan dan tidak menambah hambatan administratif bagi masyarakat.
“Pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkaranya. Karena itu, pelayanan informasi seharusnya diberikan sesuai ketentuan dan tidak dipersulit,” kata Chandra.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Desak Pemrakarsa Awal Diseret ke Persidangan
Di sisi lain, sorotan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor atau kuasa hukum. Karena itu, penjelasan dari penyidik Polsek Suli diperlukan untuk mengetahui alasan permintaan surat permohonan serta mekanisme resmi penerbitan SP2HP dalam perkara yang dimaksud.
Dengan demikian, polemik tersebut diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi mengenai pelayanan penyidikan di wilayah hukum Polres Luwu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari penyidik Polsek Suli terkait sorotan dan pernyataan Chandra Makkawaru tersebut.
PEWARTA: REVIE.
EDITOR: REDAKSI.
