Dokumen Karantina Disorot, Barang di Gudang Dipertanyakan

Dokumen Karantina Disorot, Barang di Gudang Dipertanyakan

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Satu dokumen karantina, tetapi temuan di lapangan menunjukkan lebih dari satu jenis komoditas. Kondisi tersebut kini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian dokumen dengan barang yang tersimpan di sejumlah gudang kawasan Jeruju hingga Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat.

Penelusuran awak media pada Senin (21/09/2026) menemukan tumpukan bawang merah dalam jumlah besar. Namun, di lokasi yang sama juga terlihat bawang putih serta komoditas lain yang tidak tercantum dalam dokumen karantina yang diperlihatkan.

Persoalannya bukan sekadar soal banyak atau sedikit barang. Yang perlu dijawab adalah apakah seluruh komoditas tersebut memiliki dokumen pemasukan dan status karantina yang sesuai.

BACA JUGA: Rokok Legal Dihantam Cukai, Rokok Ilegal Bermain Harga

Dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diperoleh awak media mencantumkan bawang merah sebagai komoditas yang dikirim menuju Pontianak.

Dalam sertifikat bernomor 2029-73.0-3200 4.K.T.S-001504 itu tercatat 10.000 kilogram bawang merah atau 10 ton dengan kemasan 800 karung. Komoditas tersebut menggunakan nama ilmiah Allium ascalonicum.

Dokumen juga mencantumkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah asal/pengeluaran melalui Pelabuhan Marunda. Tujuannya adalah Kota Pontianak dengan tempat pemasukan Pelabuhan Pontianak.

Nama Faisal Luft Saputra tercatat sebagai pengirim, sedangkan penerimanya bernama Ayung. Alat angkut yang digunakan tercantum KM Fajar Bahari S.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal

Menariknya, dokumen tersebut menyebut tanggal keberangkatan 8 September 2026. Sementara itu, tanggal penerbitan sertifikat tercatat 13 September 2026.

Perbedaan tanggal ini memang belum bisa langsung disebut sebagai pelanggaran. Akan tetapi, kronologinya patut dimintakan penjelasan resmi karena menyangkut validitas dan penggunaan dokumen karantina.

Di lapangan, persoalan menjadi lebih menarik. Pada salah satu gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso nomor 142, terlihat tumpukan bawang merah dalam jumlah besar. Sementara itu, gudang nomor 125A memperlihatkan komoditas berbeda.

Bawang putih bermerek Pelita Cemerlang terlihat berada di antara tumpukan barang. Karung bawang putih yang mengalami kerusakan juga terlihat di lokasi. Selain itu, terdapat Ketan Hitam Super KJ kemasan 25 kilogram yang disebut berasal dari Lombok/Bima.

Jika seluruh barang tersebut memang berasal dari pemasukan antardaerah, pertanyaan berikutnya menjadi sederhana: di mana dokumen karantina untuk masing-masing komoditas tersebut?

BACA JUGA: Aparat Gabungan Bongkar Gudang Peredaran Oli Ilegal

Jawabannya tidak boleh berdasarkan asumsi. Setiap komoditas harus diperiksa dokumen asal, dokumen pemasukan, jumlah, pemilik, serta status pemeriksaan karantinanya.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Toni menjelaskan bahwa bawang tersebut berasal dari Jawa. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen karantina yang dimilikinya berkaitan dengan bawang merah.

Namun, temuan bawang putih di dalam gudang kemudian menjadi bagian yang perlu diperjelas. Sebab, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, komoditas yang tercantum adalah bawang merah.

Dengan demikian, masih diperlukan klarifikasi mengenai asal bawang putih, siapa pengirimnya, siapa penerimanya, kapan barang masuk, serta dokumen karantina yang menyertainya.

Dalam perspektif jurnalistik, persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah ada satu surat atau tidak. Investigasi justru perlu menelusuri rantai dokumennya.

Mulai dari daerah asal, alat angkut, pelabuhan pemasukan, pemeriksaan petugas, hingga lokasi penyimpanan, seluruhnya perlu dicocokkan. Jika terdapat perbedaan antara dokumen dan barang, instansi berwenang perlu menjelaskan penyebabnya.

Seorang sumber yang merekam kondisi lokasi menggunakan GPS menyatakan, “Surat karantina hanya ada bawang merah, kok bawang putih nggak ada masuk. Lokasi yang sama di Jeruju Komyos Sudarso, pemiliknya Toni.”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber dan masih perlu diverifikasi dengan dokumen serta keterangan resmi instansi terkait.

Balai Karantina Indonesia menjadi salah satu pihak yang perlu memberikan penjelasan. Publik berhak mengetahui apakah barang-barang tersebut telah melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.

Selain itu, instansi terkait juga perlu menjelaskan apakah terdapat dokumen lain yang tidak diperlihatkan kepada awak media. Jika memang ada, dokumen tersebut tentu dapat menjawab pertanyaan mengenai status bawang putih dan komoditas lainnya.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat dokumen yang sesuai, maka aparat berwenang dapat menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penyegelan atau tindakan hukum tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan temuan jurnalistik. Keputusan tersebut merupakan kewenangan aparat setelah pemeriksaan dan pembuktian.

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan: mengapa dokumen yang diperlihatkan hanya mencantumkan bawang merah, sementara bawang putih juga ditemukan di gudang? Apakah bawang putih tersebut memiliki dokumen karantina tersendiri? Dari mana asalnya? Siapa pengirim dan penerimanya?

Pertanyaan berikutnya juga menyangkut dokumen KT-3 yang mencatat keberangkatan 8 September 2026, tetapi tanggal penerbitannya 13 September 2026. Apa kronologi penerbitan sertifikat tersebut dan bagaimana dokumen itu digunakan?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan spekulasi.

Awak media memberikan ruang kepada Toni selaku pihak yang disebut terkait dengan gudang untuk memberikan klarifikasi tambahan. Ruang yang sama juga terbuka bagi Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, maupun instansi terkait lainnya untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dan status hukum komoditas yang ditemukan.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!