Gedung KIA RSUD Sambas Retak, Proyek Rp25,7 Miliar Dipertanyakan

Gedung KIA RSUD Sambas Retak, Proyek Rp25,7 Miliar Dipertanyakan

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Baru dibangun, dinding Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSUD Sambas justru sudah memperlihatkan retakan. Kondisi itu kini menjadi sorotan karena proyek tersebut menelan anggaran negara hingga Rp25.748.041.130,63 atau sekitar Rp25,7 miliar.

Pantauan pada Senin (21/09/2026) menemukan retakan memanjang pada permukaan dinding di jalur tangga menuju lantai atas. Retakan tersebut terlihat pada bangunan yang pembangunannya dimulai sejak April 2025.

BACA JUGA: Proyek WC dan SAB Sekolah di Sambas Disorot

Nilainya bukan kecil. Uang negara puluhan miliar digelontorkan untuk membangun fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, muncul pertanyaan sederhana tetapi mendasar: bagaimana kualitas pekerjaan bangunan tersebut sebenarnya?

Retakan pada dinding memang tidak otomatis berarti kerusakan struktur. Namun, kondisi tersebut juga tidak semestinya dianggap sepele sebelum ada pemeriksaan teknis.

Lebar retakan, kedalaman, arah dan pola retakan, posisi kemunculannya, hingga hubungan dengan elemen konstruksi lain harus diperiksa. Dari sana, barulah dapat diketahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan finishing, pasangan dinding, penyusutan material, pergerakan bangunan, atau faktor teknis lainnya.

Dengan kata lain, mata telanjang hanya menemukan gejala, sedangkan pemeriksaan teknis diperlukan untuk menemukan penyebabnya.

BACA JUGA: IWOI Soroti Rendahnya PAD Galian C di Sambas

Karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas proyek perlu membuka hasil pemeriksaan secara terang. Publik berhak mengetahui apakah kondisi tersebut masih berada dalam batas yang dapat diterima atau justru membutuhkan tindakan korektif.

Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT KSO Pubagot Mega Sejahtera, sedangkan PT Trias Erisko Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas.

Pada titik inilah fungsi pengawasan menjadi penting. Pertanyaan berikutnya bukan sekadar siapa yang membangun, melainkan bagaimana pekerjaan itu diawasi sejak awal hingga tahap penyelesaian.

Apakah retakan telah muncul ketika pekerjaan masih berlangsung? Apakah temuan tersebut pernah dituangkan dalam catatan pengawasan? Apakah kontraktor telah diminta memperbaikinya? Kemudian, apakah perbaikan telah diverifikasi kembali oleh pengawas?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena kualitas proyek tidak berhenti pada selesainya pekerjaan fisik. Ada proses pemeriksaan, pengawasan, pemeliharaan, dan pertanggungjawaban yang harus berjalan secara berurutan.

Bangunan rumah sakit memiliki fungsi berbeda dibandingkan bangunan biasa. Gedung KIA nantinya berkaitan langsung dengan pelayanan ibu dan anak sehingga aspek keamanan dan kelayakan bangunan menjadi bagian penting dari kualitas proyek.

Oleh sebab itu, temuan retakan pada bangunan baru layak mendapatkan pemeriksaan serius, bukan sekadar ditutup atau dicat kembali.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan retakan hanya berada pada lapisan finishing, maka penjelasan teknis harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi persoalan pada elemen konstruksi, tindakan perbaikan harus dilakukan berdasarkan rekomendasi tenaga ahli dan ketentuan kontrak.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada tampilan dinding yang kembali rapi. Yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya diketahui dan tidak menimbulkan risiko lanjutan.

Anggaran Rp25,7 miliar pada akhirnya bukan sekadar angka dalam dokumen proyek. Nilai tersebut harus tercermin dalam kualitas bangunan yang aman, kokoh, dan layak digunakan.

Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai kondisi dinding Gedung KIA RSUD Sambas tersebut.

Retakan boleh saja ternyata hanya persoalan finishing. Namun, kesimpulan itu harus datang dari pemeriksaan teknis, bukan asumsi.

Begitu pula sebaliknya, belum tepat menyebutnya sebagai kegagalan konstruksi tanpa bukti teknis yang memadai.

Yang perlu didorong sekarang adalah pemeriksaan yang transparan, dokumentasi pekerjaan yang jelas, serta penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan pemilik proyek.

Sebab, Rp25,7 miliar bukan hanya harus selesai dibelanjakan, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui bangunan yang aman bagi masyarakat.

PEWARTA: REVIE 

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!