Puluhan Tahun Bermukim, Warga Sentaban Masih Terjebak Status Kawasan Hutan

Puluhan Tahun Bermukim, Warga Sentaban Masih Terjebak Status Kawasan Hutan

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Puluhan tahun hidup dan menetap di kampung sendiri, masyarakat Dusun Batang Air, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, justru masih dibayangi ketidakpastian status lahan. Permukiman yang selama ini menjadi tempat tinggal warga disebut masih berstatus kawasan hutan.

Persoalan yang tak kunjung menemukan titik terang tersebut akhirnya memicu aksi masyarakat dan tokoh adat. Pada Kamis (05/11/2026), warga menggelar ritual adat Kaban Dalam sekaligus melakukan penyegelan secara adat terhadap kantor kehutanan sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan.

BACA JUGA: Kajari Sambas Berganti, Integritas dan Penegakan Hukum Perbatasan Diuji

Aksi ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Di balik ritual adat tersebut, tersimpan kekecewaan masyarakat terhadap persoalan tata kelola kawasan hutan yang dinilai belum memberikan kepastian bagi warga yang telah puluhan tahun bermukim di wilayah tersebut.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib permukiman yang telah dihuni selama puluhan tahun, tetapi hingga kini masih dikaitkan dengan status kawasan hutan.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan. Lebih dari itu, status kawasan berpengaruh langsung terhadap kepastian tempat tinggal, rasa aman, serta masa depan kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, warga mengaku kerap merasa tertekan oleh sikap dan tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi maupun upaya menakut-nakuti masyarakat. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi dari pihak kehutanan.

BACA JUGA: Kurang 24 Jam, Jejak Dugaan Pembunuhan di Sambas Terbongkar

Melalui ritual Kaban Dalam, masyarakat dan tokoh adat menyampaikan pesan bahwa persoalan tanah dan ruang hidup tidak bisa terus dibiarkan tanpa penyelesaian.

Penyegelan secara adat terhadap kantor kehutanan menjadi simbol kekecewaan sekaligus desakan agar instansi terkait membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan administratif. Masyarakat membutuhkan langkah konkret, termasuk pemeriksaan riwayat penguasaan lahan, peninjauan batas kawasan, serta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penetapan kawasan hutan.

Persoalan ini menuntut perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi kehutanan yang memiliki kewenangan. Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun membangun kehidupan di suatu wilayah terus berada dalam ketidakpastian tanpa memperoleh penjelasan yang transparan.

Apabila memang terdapat persoalan penetapan atau batas kawasan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, dengan melibatkan masyarakat serta tokoh adat setempat.

Kini, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana riwayat penetapan kawasan tersebut, apakah permukiman warga telah diverifikasi, dan apa solusi konkret pemerintah bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di sana?

Masyarakat Sentaban tidak sekadar meminta perhatian. Mereka menuntut kepastian, perlindungan, dan keadilan atas ruang hidup yang selama ini menjadi tempat mereka membangun kehidupan.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari instansi kehutanan terkait dasar penetapan kawasan, dugaan intimidasi, serta tuntutan masyarakat masih diperlukan. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

PEWARTA: R1NTO 

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!