RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta – Angka Rp11 miliar dalam laporan terkait pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di RW 011, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kini dipertanyakan dasar perhitungannya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menilai nominal sebesar itu tidak semestinya hanya muncul sebagai angka dalam laporan. Sebaliknya, setiap rupiah yang disebut sebagai kerugian harus memiliki dasar perhitungan, dokumen pendukung, serta aliran transaksi yang dapat diuji secara hukum.
Ketua Umum LBH Harimau Raya bahkan mempertanyakan sejumlah hal mendasar. Dari mana angka Rp11 miliar tersebut dihitung? Siapa pihak yang secara konkret disebut mengalami kerugian? Bagaimana metode penghitungannya? Lalu, bukti apa yang digunakan untuk mendukung dugaan penggelapan dengan nilai sebesar itu?
BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Landak Disorot, Cukong Jakarta Disebut Terlibat
“Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah dari mana angka Rp11 miliar itu berasal, siapa pihak yang secara konkret dirugikan, bagaimana mekanisme perhitungannya, dan bukti apa yang mendukung adanya dugaan penggelapan sebesar itu?” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya dalam keterangan tertulis, Kamis.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa nilai transaksi tidak otomatis identik dengan kerugian. Artinya, besarnya dana yang pernah berputar dalam suatu pengelolaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian sebesar nominal tersebut.
Karena itu, pemeriksaan harus menelusuri sumber dana, kewenangan setiap pihak, tujuan penggunaan, transaksi yang dilakukan, serta aliran uangnya. Pada tahap berikutnya, harus terlihat pula apakah terdapat dana yang benar-benar hilang, dialihkan, digunakan tidak sesuai peruntukan, atau menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu.
BACA JUGA: Rokok Legal Dihantam Cukai, Rokok Ilegal Bermain Harga
Dengan demikian, angka Rp11 miliar tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui rangkaian data yang terang. Bukan sekadar angka yang dicantumkan dalam laporan tanpa uraian mengenai asal-usul dan metode penghitungannya.
Persoalan lain yang disoroti ialah dugaan tuduhan terhadap oknum warga dan pengurus RW 011.
LBH Harimau Raya mengingatkan bahwa status sebagai pihak yang dilaporkan atau diperiksa tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, setiap tuduhan harus diuji melalui alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, LBH Harimau Raya memberikan apresiasi terhadap langkah Tim Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Kasus Emas Sekadau, Dugaan Libatkan Oknum DPRD Sintang
Namun, kecepatan tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan ketelitian. Pemeriksaan yang cepat tetap harus menjaga objektivitas, transparansi, serta hak-hak hukum setiap pihak.
“Cepat tidak berarti tergesa-gesa. Tegas tidak berarti mengabaikan hak pihak yang diperiksa. Apabila memang ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan. Namun, jika klaim kerugian sebesar Rp11 miliar diajukan, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara konkret,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan angka Rp11 miliar sebagai bagian yang perlu diuji, bukan sebagai fakta kerugian yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, sebuah laporan hanya menjadi pintu masuk bagi proses pemeriksaan. Setelah itu, penyidik harus menguji keterangan, dokumen, transaksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
LBH Harimau Raya karena itu meminta proses hukum tidak dibangun hanya berdasarkan besarnya nominal. Justru, semakin besar angka yang disebutkan, semakin penting pula dasar perhitungannya dibuka secara terang dan dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, substansi perkara bukan semata-mata mengenai apakah angka Rp11 miliar tercantum dalam laporan. Persoalan utamanya ialah apakah angka tersebut dapat dibuktikan melalui data, dokumen, transaksi, serta pihak yang benar-benar mengalami kerugian.
Selama proses hukum masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Dengan demikian, dugaan harus ditempatkan sebagai dugaan sampai pembuktian hukum menentukan sebaliknya.
EDITOR: REDAKSI.
