Polda Kalbar Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu dan 6,3 Kg Ganja

Polda Kalbar Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu dan 6,3 Kg Ganja

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Truk incinerator Polda Kalimantan Barat kembali bekerja. Hampir dua kilogram sabu dan 6,3 kilogram ganja kering dimusnahkan di halaman Mapolda Kalbar, Rabu (23/09/2026).

Namun, di balik asap pembakaran barang bukti tersebut, terdapat rangkaian pengungkapan yang memperlihatkan bagaimana narkotika masuk dan beredar di ruang publik. Dua perkara sabu bahkan terungkap di kawasan Pontianak Timur, sementara ganja ditemukan dalam paket-paket yang tersebar di sejumlah lokasi.

Pemusnahan dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika sepanjang September 2026.

Kasus pertama bermula pada 1 September 2026. Polisi menyita sabu dengan berat bersih 995,56 gram dari dua tersangka berinisial D dan V.

BACA JUGA: 31 WNA Diamankan di Pontianak, Dugaan Scamming Didalami

“Untuk pemusnahan yang pertama itu adalah narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 995,56 gram. Itu waktu kejadian (penangkapan) pada hari Selasa tanggal 1 September 2026,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Haryono.

Penindakan dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Selain sabu, petugas menemukan serbuk happy water seberat 239,21 gram. Uang tunai Rp300.000 dan dua telepon genggam juga diamankan dalam perkara tersebut.

Belum genap dua pekan, pengungkapan berikutnya kembali terjadi di kawasan yang sama. Pada 8 September 2026 sekitar pukul 21.07 WIB, polisi menangkap AS dan TW di sekitar Gang Baladewa, Jalan Tanjung Raya 1.
Dari lokasi tersebut, sebanyak 998,50 gram sabu disita.

BACA JUGA: Atensi Presiden dan Kapolri Diuji Dugaan Judi Mesin

“Untuk pemusnahan yang kedua yaitu masih jenis narkotika jenis sabu dengan berat bersih 998,50 gram. Itu waktu kejadian tanggal 8 September 2026 sekitar pukul 21.07 Waktu Indonesia Barat,” kata Bambang.

Yang turut menjadi perhatian ialah uang tunai Rp693,2 juta yang diamankan bersama barang bukti tersebut. Dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda PCX warna hitam juga disita.
Jika dua perkara itu dihitung sekaligus, sabu yang dimusnahkan mencapai 1.994,06 gram.

Sementara itu, jaringan barang terlarang tidak berhenti pada sabu. Polda Kalbar juga memusnahkan ganja kering dengan total berat kotor 6.300 gram.
Barang temuan pertama terdiri dari tiga bungkus plastik dengan berat kotor 2.300 gram.

“Kemudian pemusnahan yang ketiga, ulangi, barang temuan ya untuk yang ketiga ini, itu jenis narkotika jenis ganja. Itu sebanyak 3 bungkus plastik dengan berat kotor 2.300 gram,” ungkap Bambang.

Selanjutnya, dua paket berlakban hitam berisi ganja dengan berat kotor 4.000 gram turut dimusnahkan.

“Kemudian yang kedua adalah dua paket lakban hitam berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 4.000 gram,” lanjutnya.

Menurut keterangan kepolisian, paket-paket ganja tersebut ditemukan di sejumlah area minimarket Indomaret sepanjang jalur Sungai Ambawang hingga Pontianak Tenggara.

Temuan itu sekaligus membuka persoalan lain. Pasalnya, lokasi publik seperti kawasan minimarket dapat dimanfaatkan sebagai titik penyimpanan atau penempatan paket narkotika. Kendati demikian, keterangan mengenai siapa pemilik atau pihak yang menempatkan paket tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Pemusnahan dilakukan menggunakan truk incinerator milik Polda Kalbar. Barang bukti dibakar dengan fasilitas bersuhu tinggi sehingga tidak lagi dapat digunakan.

Langkah tersebut penting karena barang sitaan perkara narkotika harus dijaga dari kemungkinan penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung. Karena itu, proses pemusnahan juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban penanganan barang bukti.

Di sisi lain, angka yang dimusnahkan menunjukkan besarnya volume narkotika yang berhasil diamankan dalam beberapa pengungkapan. Hampir dua kilogram sabu dan 6,3 kilogram ganja tidak lagi berada di luar pengawasan aparat.

Meski demikian, pemusnahan barang bukti bukanlah akhir dari persoalan. Pengungkapan sumber barang, jaringan pemasok, pola distribusi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat tetap menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Bambang menegaskan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang telah dipaparkan kepada publik.

Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada barang yang telah dibakar. Lebih jauh, proses hukum harus mengurai rantai peredaran narkotika dari tingkat pengedar hingga sumber pasokan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Dengan demikian, pemusnahan bukan sekadar seremoni pembakaran barang bukti. Di balik hampir dua kilogram sabu dan 6,3 kilogram ganja yang dimusnahkan, masih ada pekerjaan penegakan hukum untuk memastikan perkara tersebut terurai sampai pada jaringan yang dapat dibuktikan secara hukum.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!