Atensi Presiden dan Kapolri Diuji Dugaan Judi Mesin

Atensi Presiden dan Kapolri Diuji Dugaan Judi Mesin

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Sejumlah bangunan di Jalan Karya Baru dan kawasan Jalan Johar, Kota Pontianak, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat perjudian mesin. Dugaan itu berkembang karena adanya aktivitas yang dinilai tidak lazim serta kondisi bangunan yang tertutup rapat dari pantauan publik. Selasa, (16)/0/2026).

Bangunan Diduga Disiapkan untuk Judi Mesin, Warga Pertanyakan Keseriusan Aparat Jalankan Atensi Presiden dan Kapolri.
DOK.Bangunan Diduga Disiapkan untuk Judi Mesin, Warga Pertanyakan Keseriusan Aparat Jalankan Atensi Presiden dan Kapolri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, bangunan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengusaha yang dikenal dengan nama Aseng dan seorang pengusaha berinisial Erik. Meski demikian, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA: Judi Tembak Ikan Marak di Singkawang, Aparat Dinilai Bungkam

Menurut keterangan warga, area bangunan sengaja dibuat tertutup sehingga aktivitas di dalamnya sulit dipantau dari luar. Selain itu, pagar dan dinding pembatas disebut telah dilengkapi material tambahan yang menghalangi pandangan masyarakat.

“Tempat itu tertutup sekali. Dari luar tidak bisa melihat aktivitas yang ada di dalam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, warga juga mengaku sering melihat kendaraan keluar masuk lokasi pada waktu tertentu. Di sisi lain, beberapa orang tampak berada di sekitar bangunan dan diduga melakukan penjagaan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih lagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian telah tersedia di dalam bangunan tersebut.

BACA JUGA: Judi Mesin Tembak Ikan Menjamur, Hukum Dipertanyakan

Seiring berkembangnya informasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan pengawasan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Menurut warga, tindakan cepat aparat diperlukan agar berbagai dugaan yang berkembang tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun apabila terbukti ada praktik perjudian, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap seorang warga.

Lebih lanjut, sejumlah warga mempertanyakan apakah aktivitas di lokasi tersebut telah diketahui oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek, Polresta maupun Polda Kalimantan Barat.

Atensi Presiden dan Kapolri Jadi Sorotan, perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan atensi kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek, agar tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA: komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berantas Judi, Fakta Lapangan Berbeda

Karena itu, masyarakat berharap instruksi dan atensi yang telah disampaikan pimpinan negara dan pimpinan Polri dapat dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat daerah. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian, maupun turut serta dalam usaha perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut bermain judi tanpa izin.

Oleh karena itu, apabila suatu tempat terbukti digunakan sebagai lokasi perjudian, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

Meskipun demikian, masyarakat berharap Polsek Pontianak Selatan, Polresta Pontianak, dan Polda Kalimantan Barat segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan guna memberikan kepastian kepada publik.

Dengan adanya tindakan yang transparan dan terukur, berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab melalui fakta dan proses hukum yang objektif.

PEWARTA: FPK/D3L/TIM.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!