RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Warga mendesak aparat penegak hukum segera menindak dugaan keberadaan gudang penyimpanan sekaligus lokasi pengoperasian mesin judi elektronik jenis tembak ikan dan slot milik Asiong di Jalan Raya Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Senin (13/07/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi tersebut diduga menyimpan sejumlah mesin judi elektronik yang berada di dalam sebuah bangunan. Sejumlah mesin tampak berwarna kuning dengan layar menyala serta diduga dalam kondisi siap digunakan.
Berdasarkan data yang diperoleh, dokumentasi lapangan dilakukan pada Kamis, 12 Juli 2026, sekitar pukul 17:06 WIB di Jalan Raya Sedau, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
BACA JUGA: Atensi Presiden dan Kapolri Diuji Dugaan Judi Mesin
Selain itu, terlihat beberapa unit mesin elektronik berwarna kuning yang menampilkan permainan tembak ikan dan slot. Pada layar mesin tampak tulisan “CREDIT”, nominal kemenangan, tombol permainan, serta lampu indikator yang masih menyala.
Sementara itu, mesin-mesin tersebut tersusun rapi di dalam ruangan berlantai keramik dan diduga berada dalam kondisi aktif. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai status maupun aktivitas di lokasi tersebut.
Praktik perjudian di Indonesia dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berantas Judi, Fakta Lapangan Berbeda
Dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP ditegaskan, “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.”
Selanjutnya, Pasal 426 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang turut serta dalam permainan judi.”
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku merasa resah atas dugaan aktivitas tersebut. Mereka menilai keberadaan lokasi itu berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.
BACA JUGA: Judi Tembak Ikan Marak di Singkawang, Aparat Dinilai Bungkam
“Kami meminta Polres Singkawang dan Satpol PP segera turun tangan. Jika benar ada praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum karena dapat merusak generasi muda dan ekonomi keluarga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat meminta seluruh mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian disita sebagai barang bukti.
Selain melakukan penyitaan, warga juga mendesak aparat mengusut pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pengelola gudang tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
PEWARTA: FPK/TIM.
EDITOR: REDAKSI.
