Kejati Dalami Kasus Bauksit dan Dana CSR

Kejati Dalami Kasus Bauksit dan Dana CSR

RAJAWALIBORNEO.COM.    Pontianak , Kalimantan Barat – Penanganan dugaan penyimpangan pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang masih menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum di Kalimantan Barat. Santu, (17/10/2026).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa kedua perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum. Namun, tahapan penyidikan, pendalaman alat bukti, dan penghitungan kerugian keuangan negara menjadi bagian penting yang harus dituntaskan untuk memberikan kejelasan atas perkembangan penanganan perkara.

BACA JUGA: Kejaksaan Sita Aset PT QSS Rp338,3 Miliar

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kasi Penkum Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik terus menjalankan langkah penanganan sesuai kewenangannya.

Dalam perkara PT Laman Mining, penyidik mendalami dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit. Langkah penyidikan tersebut mencakup penggeledahan di lima lokasi pada Januari 2026.

Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Selanjutnya, pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti menjadi bagian dari proses untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

BACA JUGA: Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri JAM Pidsus

Meski demikian, penggeledahan dan pengamanan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penetapan kesimpulan hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang untuk periode anggaran 2022–2024.

Pada Desember 2025, penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu menjadi bagian dari materi yang perlu ditelaah dalam proses penyidikan.

Kini, penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara. Kejati Kalbar menyatakan koordinasi dengan BPKP terus dilakukan sesuai kebutuhan untuk mendukung proses tersebut.

Penghitungan kerugian negara perlu ditempatkan secara tepat dalam rangkaian pembuktian. Hasilnya harus ditelaah bersama fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain sebelum kesimpulan hukum ditarik.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Komisaris PT QSS Terkait Tambang Kalbar

Penanganan dua perkara tersebut menuntut ketelitian penyidik sekaligus kejelasan informasi mengenai perkembangan proses hukum. Di satu sisi, masyarakat berkepentingan mengetahui sejauh mana perkara ditangani. Di sisi lain, penyidik harus menjaga materi penyidikan agar proses hukum tidak terganggu.

Kejati Kalbar menyatakan bahwa perkembangan perkara dievaluasi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Selain itu, setiap langkah penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Komitmen tersebut menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada tindakan penggeledahan atau pengumpulan dokumen, tetapi berlanjut melalui tahapan hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui klarifikasi tersebut, Kejati Kalbar menegaskan bahwa penanganan perkara PT Laman Mining dan dugaan penyalahgunaan dana CSR Napak Tilas tetap berjalan dalam koridor hukum.

Meski demikian, informasi mengenai status terbaru penyidikan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara, serta perkembangan langkah hukum selanjutnya perlu disampaikan berdasarkan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, kepastian hukum harus bertumpu pada pembuktian yang sah, proses yang transparan sesuai batas kewenangan, serta pertanggungjawaban institusional. Prinsip itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!