RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Aktivitas sebuah kompleks pergudangan di Jalan Komyos Sudarso, Pontianak, pada tengah malam menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas keluar-masuk kawasan tersebut diduga berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB. Minggu,(13/09/2026).
Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Tiam Shae. Sementara itu, aktivitas dini hari tersebut dikaitkan dengan pergerakan sejumlah produk rokok yang disebut menggunakan merek Papa Muda, Mama Muda, dan Alexander.
Kemudian, muncul pertanyaan mengenai jenis barang yang disimpan atau dipindahkan dari gudang tersebut. Publik juga mempertanyakan asal barang, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta legalitas produk yang disebut sebagai rokok tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal
Apabila produk dimaksud ternyata tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius. Sebaliknya, jika seluruh produk dan aktivitas pergudangan memiliki legalitas, pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi berwenang, termasuk Bea Cukai, diharapkan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau justru aktivitas pergudangan yang berjalan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: HNK dan AUI Bos Rokok Ilegal Tanpa Cukai Mampu Bungkam Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum
Dengan demikian, publik tidak perlu berspekulasi. Jika ditemukan rokok tanpa pita cukai yang sah atau pelanggaran lainnya, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.
Apabila pemeriksaan menemukan rokok tanpa pita cukai yang sah atau pelanggaran lainnya, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga layak disampaikan kepada publik.
Pada akhirnya, masyarakat hanya membutuhkan satu hal: kepastian berdasarkan fakta.
Apakah aktivitas tersebut sekadar kegiatan pergudangan biasa? Ataukah benar terdapat pergerakan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai?
Pertanyaan berikutnya pun tak kalah penting. Dari mana barang tersebut datang, siapa yang menguasai atau mengelolanya, serta ke mana produk itu didistribusikan?
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas barang dan aktivitas di gudang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
PEWARTA: JHON/TIM.
EDITOR: REDAKSI.
