Kritik di Ruang Digital Jangan Mudah Dikategorikan Pidana

Kritik di Ruang Digital Jangan Mudah Dikategorikan Pidana

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambaa, Kalimantan Barat – Perkembangan dinamika di ruang digital kembali menjadi perhatian publik. Dalam konteks demokrasi, kritik, perbedaan pandangan, maupun perdebatan publik tidak semestinya langsung diposisikan sebagai tindak pidana. Kamis, (13/08/2026).

Hal itu disampaikan Revie Achary. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Pengamat Desak Audit Dana Hibah Sambas Rp80 Miliar

Menurut Revie, ruang digital merupakan bagian dari ruang publik. Karena itu, kritik terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintah harus dibedakan dari tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.

“Ruang digital adalah bagian dari ruang publik. Kritik terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintah bukan sesuatu yang boleh dengan mudah dikriminalisasi. Aparat penegak hukum harus cermat membedakan antara kritik, ekspresi, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Revie.

Selain itu, ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, instrumen hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan hanya karena terdapat kritik atau perbedaan pendapat yang dianggap tidak menyenangkan.

BACA JUGA: IWOI Sambas Desak Pengusutan Perusakan Mangrove Paloh

Revie kemudian meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hukum semestinya digunakan sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai sarana untuk membungkam suara masyarakat.

“Patuhi putusan MK dan jangan kriminalisasi kritik. Kritik yang disampaikan masyarakat harus dijawab dengan argumentasi dan data, bukan dengan tekanan ataupun ancaman hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Revie mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian untuk menerima kritik sekaligus kedewasaan dalam menyampaikan pendapat. Dengan demikian, kebebasan berekspresi tetap harus berjalan bersama tanggung jawab hukum dan etika publik.

Pada akhirnya, ia menegaskan pentingnya menjaga independensi dan keadilan dalam penegakan hukum.

“Fiat Justitia Ruat Caelum. Tegakkan keadilan walau esok hari langit akan runtuh. Hukum harus berdiri tegak di atas keadilan, bukan kepentingan,” pungkas Revie Achary.

PEWARTA: R1NTO.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!