RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Sambas kembali diperpanjang. Di saat proses legislasi tata ruang belum rampung, masyarakat justru masih menunggu satu hal mendasar: kapan mereka benar-benar diberi ruang untuk menyampaikan persoalan di lapangan?
Pertanyaan tersebut mencuat karena sejumlah masyarakat sebelumnya telah menyatakan keinginan untuk menyerahkan data, masukan, serta informasi faktual yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sambas. Jum’at, (18/09/2026).
Namun, sampai sekarang, mekanisme penyampaian aspirasi kepada Pansus Raperda RTRW masih dipertanyakan oleh masyarakat.
Bagi Uray Guntur Saputra, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas dua periode, persoalan itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
BACA JUGA: IWOI Soroti Rendahnya PAD Galian C di Sambas
“Kalau masyarakat sudah menyuarakan keinginan untuk berpartisipasi, mestinya ada respons dari DPRD. Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada masyarakat. Kalau mekanismenya sedang disiapkan, informasikan. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” ujar Uray.
Masalahnya bukan sekadar apakah masyarakat pernah mendapatkan sosialisasi. Persoalan yang lebih penting ialah apakah masyarakat diberi kesempatan menyampaikan masukan ketika substansi Raperda masih terbuka untuk dibahas dan diperbaiki.
Uray menilai, jika masyarakat baru dilibatkan setelah seluruh substansi selesai dibahas, ruang tersebut berpotensi lebih menyerupai sosialisasi ketimbang partisipasi dalam proses pembentukan regulasi.
BACA JUGA: Jejak Sembako Ilegal di Sambas Terungkap
“Kalau masyarakat baru diberi ruang setelah Raperda selesai dibahas, itu lebih dekat kepada sosialisasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah ruang partisipasi ketika substansi masih dibahas, sehingga persoalan nyata di lapangan masih dapat dipertimbangkan,” katanya.
Pandangan tersebut menempatkan persoalan pada tahap proses, bukan sekadar hasil akhir. Sebab, ketika sebuah regulasi telah ditetapkan, ruang untuk mengubah substansi tentu berbeda dibandingkan saat rancangan masih berada dalam pembahasan.
RTRW bukan dokumen yang hanya berada di meja pemerintah atau DPRD. Regulasi tersebut berkaitan dengan bagaimana ruang daerah dimanfaatkan dan dikembangkan.
Karena itu, keputusan mengenai tata ruang dapat bersinggungan dengan kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, kegiatan usaha, infrastruktur, hingga kepentingan masyarakat lainnya.
Atas dasar itu pula, informasi dari warga yang bersentuhan langsung dengan kondisi lapangan dapat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.
BACA JUGA: Bupati Sambas Satono Turun Langsung Padamkan Karhutla di Trimandayan
“DPRD adalah lembaga perwakilan masyarakat. Kalau suara masyarakat sudah cukup kencang meminta ruang partisipasi, pertanyaannya sekarang sederhana: apa kendalanya sehingga ruang itu belum juga diberikan?” tegas Uray.
Perpanjangan pembahasan seharusnya tidak berhenti pada tambahan waktu administratif. Sebaliknya, momentum tersebut dapat digunakan untuk memperdalam substansi dan membuka komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan tata ruang yang selama ini hanya diketahui dari dokumen dapat dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Uray menegaskan masyarakat tidak sedang meminta kewenangan DPRD dipindahkan kepada mereka. Yang diminta hanyalah ruang untuk menyampaikan informasi sebelum proses pembahasan berakhir.
Secara hukum, UU Nomor 13 Tahun 2022 mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan tersebut antara lain memperkuat hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ukuran partisipasi publik tidak semata-mata dapat dilihat dari apakah sebuah forum sosialisasi pernah digelar.
Yang juga penting ialah bagaimana masyarakat memperoleh akses untuk menyampaikan masukan pada tahapan ketika rancangan regulasi masih dibahas.
Atas persoalan tersebut, masyarakat membutuhkan penjelasan konkret dari DPRD dan Pansus. Jika mekanisme partisipasi memang tersedia, publik perlu mengetahui jadwal, tempat, tata cara, serta pihak yang menerima masukan.
Sementara itu, apabila terdapat kendala, penjelasan terbuka diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Kini, perpanjangan pembahasan memberikan ruang waktu bagi DPRD dan Pansus untuk memastikan proses tersebut tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga membuka akses partisipasi yang jelas.
Sebab, ketika Perda RTRW nantinya ditetapkan, aturan tersebut akan bersentuhan dengan ruang hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata kapan Raperda RTRW selesai. Pertanyaan yang tak kalah penting adalah apakah sebelum diketok, masyarakat benar-benar sudah diberi kesempatan menyampaikan apa yang mereka lihat dan alami di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan itu berada pada proses pembahasan yang saat ini masih berlangsung.
PEWARTA: REVIE.
EDITOR: REDAKSI.
