Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas Dilaporkan ke Polisi

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Korban merupakan anak perempuan berusia 3 tahun 11 bulan yang berinisial MH.

Menurut keterangan kuasa hukum ibu korban, Sabila Febriani, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada organ intim ketika hendak buang air kecil pada Senin (03/08/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, korban disebut enggan menceritakan apa yang dialaminya. Namun, setelah kembali ditanya ibunya pada Selasa (04/08/2026) sore, korban akhirnya mengungkapkan dugaan kejadian tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Anggota DPRD dari PKS Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Kepada ibunya, korban mengeluhkan sakit saat hendak buang air kecil. Kemudian, ibu korban kembali menanyakan kondisinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Sabila, Selasa (18/08/2026).

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika MH berada dalam pengasuhan ayah kandungnya berinisial RY.

“Korban terbangun dari tidur dan melihat ayahnya diduga memasukkan tangan ke dalam celana serta meraba area sensitifnya. Korban kemudian menangis sehingga aksi tersebut dihentikan,” ungkap Sabila.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Anak Korban Pencabulan Datangi DP3AP2KB Sambas 

Setelah mendengar pengakuan anaknya, FS membawa korban ke puskesmas terdekat. Selanjutnya, korban dirujuk kepada dokter spesialis obstetri dan ginekologi untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet pada area organ vital korban,” ujar Sabila.

Sementara itu, Sabila menjelaskan bahwa FS dan RY sebelumnya telah resmi bercerai. Dalam Akta Perdamaian Pengadilan Agama Sambas, keduanya menyepakati pola pengasuhan anak secara bergantian.

“Pengasuhan anak disepakati secara bergantian. Pekan pertama tiga hari bersama pihak pertama atau ibu, pekan kedua seminggu penuh bersama pihak kedua atau ayah. Pola tersebut kemudian berlanjut sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Laporan Polisi

Atas dugaan peristiwa tersebut, FS telah membuat laporan ke Polres Sambas pada 7 Agustus 2026. Dalam proses hukum itu, FS menunjuk Sabila Febriani sebagai kuasa hukum.

Kasus tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memastikan fakta berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Sabila menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku. Namun, penerapan pasal terhadap terlapor tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!