Revie Achary Pertanyakan Optimalisasi BPHTB Perkebunan

Revie Achary Pertanyakan Optimalisasi BPHTB Perkebunan

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 oleh DPRD Kabupaten Sambas menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, yang menilai masih terdapat sumber PAD potensial yang belum digarap secara maksimal. Sabtu, (06/06/2026).

Menurut Revie, sektor perkebunan kelapa sawit menyimpan potensi penerimaan daerah yang sangat besar. Namun demikian, hingga kini kontribusi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai belum menunjukkan hasil yang optimal.

BACA JUGA: Puluhan Tahun Tak Diaspal, Warga Dusun Jaur Kecewa

Saat dimintai tanggapan terkait kontribusi sektor perkebunan terhadap kas daerah, Revie mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB dari kawasan perkebunan.

Ia menjelaskan bahwa selama belasan tahun terakhir masih terdapat ratusan ribu hektare lahan perkebunan yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Akibatnya, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut dinilai belum dapat dimaksimalkan.

“Masih ada ratusan ribu hektare izin usaha perkebunan yang belum memiliki HGU. Dengan sendirinya kewajiban BPHTB yang seharusnya menjadi sumber PAD juga belum terpenuhi secara maksimal,” ujar Revie.

BACA JUGA: Jalan Alternatif Sambas Rusak Tiga Tahun, DPU Janji Bertahap

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah diterbitkan. Apabila lahan tersebut tidak dapat dikelola sebagaimana mestinya, maka revisi atau peninjauan ulang izin dinilai perlu dilakukan.

Sebaliknya, jika lahan tersebut telah dimanfaatkan dan ditanami untuk kegiatan perkebunan, perusahaan wajib menyelesaikan pengurusan HGU serta memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Revie menyebut potensi PAD dari sektor perkebunan sawit bukanlah angka yang kecil. Bahkan, menurut perhitungannya, nilai penerimaan daerah dapat mencapai ratusan miliar rupiah apabila seluruh kewajiban perusahaan berhasil ditagih dan direalisasikan.

“Potensi PAD dari sektor perkebunan sawit ini sangat besar. Bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa potensi yang begitu besar seolah tidak menjadi fokus utama, padahal kebun-kebun itu ada di depan mata,” katanya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan kegiatan bimtek di luar daerah apabila masih terdapat sumber penerimaan yang dinilai belum disentuh secara maksimal di Kabupaten Sambas.

Di sisi lain, Revie mengungkapkan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab belum optimalnya penerimaan daerah dari sektor perkebunan tersebut.

Menurutnya, muncul pertanyaan di tengah publik apakah kondisi tersebut semata-mata disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan administrasi, atau justru terdapat faktor lain yang membuat persoalan tersebut terus berlarut-larut.

“Publik tentu bertanya-tanya. Apakah ini hanya persoalan administrasi dan pengawasan, atau ada kompromi antara konflik politik dan konflik ekonomi yang menyebabkan potensi PAD dari sektor perkebunan tidak pernah disentuh secara serius?” ujarnya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang dinilai cenderung berhati-hati dalam menagih kewajiban perusahaan perkebunan. Padahal, pada saat yang sama, alasan menjaga iklim investasi kerap dikedepankan dalam berbagai kesempatan.

Meski mendukung masuknya investasi ke daerah, Revie menegaskan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan hak daerah untuk memperoleh pendapatan yang sah.

“Investasi memang penting untuk pembangunan daerah. Namun investasi juga harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan kewajiban terhadap daerah. Jangan sampai alasan menjaga investasi justru mengabaikan hak daerah untuk memperoleh pendapatan yang sah,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Daerah dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk mengoptimalkan PAD dari sektor perkebunan sawit.

Menurut Revie, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dalam mengelola potensi ekonomi daerah.

“Masyarakat ingin melihat keberanian dan keseriusan pemerintah dalam mengelola potensi daerah. Jangan sampai sumber PAD yang besar terus terabaikan, sementara kebutuhan pembangunan daerah semakin meningkat dari tahun ke tahun,” pungkas Revie Achary.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!