RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Polemik pembangunan Puskesmas Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kian mengemuka. Bukan hanya dugaan ketidaksesuaian material besi dengan gambar kerja yang menjadi sorotan, respons Kepala Dinas Kesehatan, Feria, terhadap konfirmasi awak media juga memunculkan pertanyaan tentang keterbukaan informasi dan pengawasan proyek pemerintah. Jum’at, (09/10/2026).
Di tengah kritik tersebut, Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., membantah adanya instruksi dari kepala daerah agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan, Jamhuri menyatakan akan meneruskan temuan media kepada Inspektorat.
Pernyataan itu menjadi penting karena proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh sebab itu, dugaan penyimpangan material tidak cukup dijawab dengan saling mengarahkan tanggung jawab. Pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan.
BACA JUGA: Jembatan Simpang Dua Berlubang, Mutu Proyek PUTR Dipertanyakan
Persoalan bermula ketika awak media meminta penjelasan kepada Jamhuri mengenai dugaan sikap tertutup sejumlah kepala OPD terhadap konfirmasi pers. Salah satu yang disorot ialah respons Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Feria, dalam persoalan pembangunan Puskesmas Tumbang Titi.
Jamhuri menegaskan tidak pernah ada perintah dari Bupati maupun Wakil Bupati yang melarang OPD menjawab pertanyaan media.
“Tidak ada perintah Pak Bupati seperti itu, dan terhadap masalah ini seharusnya OPD terkait jangan diam, harus direspons,” tegas Jamhuri melalui pesan WhatsApp.
Tak berhenti pada bantahan, Jamhuri juga menyatakan akan meneruskan temuan wartawan kepada Inspektorat. Ia mengungkapkan telah menghubungi Feria melalui WhatsApp dan mempersilakan awak media kembali berkomunikasi dengan kepala dinas tersebut.
Langkah itu membuka ruang bagi klarifikasi. Namun, substansi persoalan proyek tetap membutuhkan jawaban yang jelas, terutama mengenai spesifikasi material, kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan.
Setelah memperoleh informasi dari Jamhuri, awak media kembali menghubungi Feria. Akan tetapi, jawaban yang diterima justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi PPK lama.
BACA JUGA: Besi Diduga Tak Sesuai, Kadinkes Bungkam
“Izin bang, seperti ini adanya. Bila untuk lebih lanjut Abang bisa hubungi PPK lama. Saya pun senang ada yang bantu pengawasan,” tulis Feria melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut belum menjawab pokok pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian material besi pada proyek Puskesmas Tumbang Titi. Di sisi lain, pengalihan komunikasi kepada PPK lama belum dengan sendirinya menjelaskan batas tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan maupun pengawasan pekerjaan.
Dalam proyek pemerintah, persoalan tersebut semestinya ditelusuri melalui dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak, laporan pemeriksaan, serta hasil pekerjaan di lapangan. Dengan demikian, penilaian tidak hanya bertumpu pada pernyataan satu pihak.
Meski demikian, belum adanya jawaban substantif dalam komunikasi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Klarifikasi dari Feria, PPK terkait, dan kontraktor pelaksana tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Supriadi dari LSM Tindak Indonesia menyampaikan kekecewaannya terhadap respons pejabat publik di Kabupaten Ketapang, khususnya Kepala Dinas Kesehatan.
BACA JUGA: Proyek Puskesmas Tumbang Titi Rp8,8 M Disorot, Status PPK dan Besi Dipertanyakan
“Kalau tidak ada statement atau arahan dari Pak Jamhuri Wakil Bupati, mungkin mereka tidak senang dengan kawan-kawan media dan LSM atau kritikan,” ujar Supriadi.
Lebih jauh, ia menduga kehadiran awak media dan LSM dalam pengawasan pembangunan Puskesmas Tumbang Titi membuat pelaksanaan proyek mendapat sorotan karena adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai gambar kerja.
Supriadi melontarkan kritik keras terhadap pihak yang dinilainya tidak memberikan penjelasan memadai. Namun, dugaan mengenai ketidaksesuaian material maupun motif di balik respons pejabat tetap harus diuji melalui bukti teknis dan keterangan para pihak, bukan semata-mata penilaian narasumber.
Sebab, perbedaan antara material yang terpasang dan spesifikasi kontrak harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pengujian itulah yang nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah pekerjaan perlu diperbaiki, diganti, atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan kontrak.
Ketua IWO-I DPD Kabupaten Ketapang, Mustakim, meminta Jamhuri mendorong Inspektorat turun langsung memeriksa pembangunan Puskesmas Tumbang Titi. Ia menegaskan, dugaan ketidaksesuaian besi dengan gambar kerja harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.
“Kita cek sama-sama, jika besi tersebut tidak sesuai gambar kerja (bestek), bongkar material besi tersebut,” tegas Mustakim.
Menurut dia, pembangunan yang dibiayai uang negara tidak boleh dikerjakan secara sembarangan. Selain itu, proses lelang dan nilai kontrak semestinya menjadi dasar bagi pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Ini uang negara untuk pembangunan, bukan uang pribadi kontraktor, bukan uang pejabat. Jangan sewenang-wenang, karena kegiatan ini lelang, semua telah dihitung. Kalau merasa dirugikan atas pekerjaan tersebut, kenapa ditawar?” ujar Mustakim.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya kolusi dan korupsi. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa bukti serta hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.
Desakan kepada Inspektorat menjadi relevan untuk memastikan apakah material besi yang digunakan benar-benar sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak. Pemeriksaan sebaiknya mencakup dokumen pengadaan, bukti pembelian material, hasil pengujian apabila diperlukan, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak. Sebaliknya, apabila material dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan yang berlarut-larut.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Ketapang perlu memberikan penjelasan mengenai status tanggung jawab PPK lama dan pejabat yang menangani proyek saat ini. Kontraktor pelaksana juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan spesifikasi serta material yang digunakan.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian besi belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Karena itu, hasil pemeriksaan Inspektorat dan klarifikasi seluruh pihak menjadi penentu untuk menjawab persoalan tersebut berdasarkan fakta, bukan asumsi.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
