Gudang Kayu di Kauman Disorot, Eman Disebut Warga

Gudang Kayu di Kauman Disorot, Eman Disebut Warga

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas penampungan dan pengolahan kayu di Kelurahan Kauman, Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan warga. Lalu lintas truk dan mobil pikap bermuatan kayu yang keluar masuk lokasi gudang tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan permukiman. Senin, (02/11/2026).

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut debu, kebisingan, dan kerusakan jalan. Warga juga mendesak aparat berwenang menelusuri asal-usul kayu yang masuk ke gudang, termasuk memeriksa dokumen angkutan hasil hutan serta legalitas kegiatan pengolahan.

Pasalnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aktivitas usaha yang berlangsung di tengah lingkungan permukiman tidak bertentangan dengan ketentuan kehutanan maupun perizinan usaha.

BACA JUGA: Oknum Aparat Bekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang

Sejumlah warga menyebut lokasi penampungan kayu tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial Eman. Namun, dugaan kepemilikan itu masih membutuhkan konfirmasi langsung dan pemeriksaan dokumen resmi.

Di sisi lain, warga mempertanyakan bagaimana pengangkutan dan penumpukan kayu tersebut diawasi. Mereka meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas kendaraan yang melintas, tetapi juga menelusuri rantai pasok kayu hingga ke sumber asalnya.

“Mobil bermuatan kayu terus-menerus menuju lokasi pengolahan kayu di Kauman. Debu, kebisingan, dan jalan menjadi rusak,” ungkap seorang warga, Sabtu (01/11/2026).

BACA JUGA: Truk Kayu Ulin Diamankan, Dugaan Jaringan Ilegal Menguat

Keluhan tersebut semestinya menjadi perhatian instansi terkait. Sebab, apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau pelanggaran perizinan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks pengawasan hasil hutan, legalitas kayu bukan persoalan administratif yang dapat diabaikan. Setiap kegiatan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu harus memenuhi ketentuan dokumen sah sesuai peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b, mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah sebagaimana dipersyaratkan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen angkutan, asal-usul kayu, identitas pemasok, serta legalitas kegiatan pengolahan menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Selain aspek kehutanan, aktivitas usaha juga perlu diperiksa dari sisi perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sesuai skala serta karakteristik kegiatannya.

Warga meminta Polres Ketapang, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat melalui UPT KPH Ketapang Selatan, serta Satpol PP Kabupaten Ketapang tidak mengabaikan persoalan tersebut.

Mereka berharap aparat segera turun ke lapangan untuk memeriksa dokumen kayu, perizinan gudang, dan aktivitas kendaraan pengangkut yang melintasi kawasan permukiman.

Lebih jauh, pemeriksaan juga diharapkan menjawab apakah kegiatan penampungan dan pengolahan kayu telah memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan usaha, serta kewajiban pengelolaan lingkungan.

Sebagai langkah lanjutan, warga menyatakan telah menyiapkan laporan resmi melalui SP4N-LAPOR! dan saluran pengaduan Propam. Langkah tersebut dimaksudkan agar laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut dan dapat dipantau secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Ketapang dan pihak yang disebut warga berkaitan dengan kepemilikan gudang tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Eman maupun pengelola gudang untuk menjelaskan legalitas usaha, dokumen asal-usul kayu, serta perizinan yang dimiliki.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

 

error: Content is protected !!