LSM Soroti Dugaan Besi Tak Sesuai di SMPN 1 Sungai Laur

LSM Soroti Dugaan Besi Tak Sesuai di SMPN 1 Sungai Laur

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Proyek Revitalisasi SMP Negeri 1 Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp1.674.405.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menghadapi sorotan. LSM Tindak Indonesia mengungkap dugaan ketidaksesuaian material yang dinilai berpotensi memengaruhi mutu bangunan sekolah. Jum’at, (23/10/2026).

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan ukuran material. Menurut LSM Tindak Indonesia, dugaan perbedaan antara spesifikasi dalam gambar kerja dan material yang digunakan di lapangan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis serta pencocokan dokumen pelaksanaan proyek.

Namun, hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan independen yang dapat memastikan apakah material tersebut benar-benar menyimpang dari kontrak atau petunjuk teknis.

Supriadi dari LSM Tindak Indonesia menyatakan, gambar kerja mencantumkan besi berukuran 8 milimeter. Akan tetapi, berdasarkan keterangan pekerja yang ditemui di lapangan, besi berukuran 6 milimeter disebut lebih banyak digunakan.

BACA JUGA: Kadinkes Ketapang Tegaskan Besi Tak Sesuai Harus Dibongkar

“Yang banyak digunakan besi 6 milimeter,” kata Supriadi saat menunjukkan rekaman video kepada awak media.

Selain ukuran besi, pekerja yang ditemui disebut menjelaskan jarak pemasangan berkisar 25–30 sentimeter. Informasi tersebut menjadi dasar bagi LSM Tindak Indonesia untuk mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan awal.

Meski demikian, ukuran besi dan jarak pemasangan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan keterangan lisan. Pemeriksaan perlu mencakup gambar kerja yang disahkan, spesifikasi teknis, kebutuhan struktur, dokumen perubahan pekerjaan apabila ada, serta pengujian oleh tenaga ahli yang kompeten.

Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya ialah apakah material yang terpasang benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis dan dokumen kontrak yang berlaku.

Persoalan tidak berhenti pada material besi. LSM Tindak Indonesia turut mempertanyakan kualitas porselen serta ukuran kayu yang digunakan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA: Jembatan Simpang Dua Berlubang, Wabup Ketapang Turun Tangan Tegur Kadis PUTR

Menurut Supriadi, kayu yang ditemukan berukuran 4 x 6 sentimeter. Ia membandingkannya dengan pekerjaan revitalisasi di sekolah lain yang, berdasarkan keterangannya, menggunakan kayu berukuran 5 x 7 sentimeter.

Perbedaan itu, menurutnya, perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana. Akan tetapi, perbandingan dengan proyek sekolah lain belum cukup untuk membuktikan pelanggaran karena setiap pekerjaan dapat memiliki spesifikasi berbeda sesuai gambar kerja dan kebutuhan teknis.

Karena itu, dokumen perencanaan dan kontrak proyek SMPN 1 Sungai Laur menjadi kunci untuk menguji dugaan tersebut. Hal serupa berlaku terhadap kualitas porselen yang dipersoalkan LSM Tindak Indonesia.

Supriadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Darma, mengenai temuan tersebut.

Menurut Supriadi, Darma menyarankan agar persoalan itu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kepala Bidang SMP, Toyip. Namun, ia mengaku belum dapat bertemu dengan Toyip karena yang bersangkutan masih sibuk.

Di sisi lain, awak media telah meminta tanggapan kepada pelaksana dari pihak sekolah yang disebut bernama Yetno. Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa dugaan penyimpangan benar terjadi. Meski begitu, klarifikasi dari pihak sekolah dan dinas pendidikan tetap penting untuk menjelaskan spesifikasi material, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen yang telah disahkan.

Nilai proyek yang mencapai Rp1,67 miliar membuat transparansi pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan perlu mendapat perhatian. Terlebih, bangunan sekolah harus memenuhi persyaratan mutu dan keselamatan sesuai peruntukannya.

Untuk memastikan persoalan ini, pihak terkait perlu mencocokkan gambar kerja, rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, serta laporan pengawasan. Apabila diperlukan, pemeriksaan fisik dan pengujian material dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang.

LSM Tindak Indonesia juga perlu menyerahkan rekaman video, keterangan pekerja, dan bukti pendukung lainnya kepada instansi yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.

Pada akhirnya, dugaan ketidaksesuaian material ini harus dijawab dengan data teknis, bukan sekadar pernyataan. Pihak sekolah, dinas pendidikan, pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya perlu memberikan penjelasan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kepala Bidang SMP, pihak sekolah, pelaksana, konsultanpengawas, serta pihak terkait lainnya.

PEWARTA: SPD.

EDOTOR: REDAKSI.

 

error: Content is protected !!