PPK Akui Wiremesh Puskesmas Tumbang Titi Tak Sesuai Spek

PPK Akui Wiremesh Puskesmas Tumbang Titi Tak Sesuai Spek

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Proyek pembangunan Puskesmas Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kini menghadapi sorotan serius. Persoalan kesesuaian material besi dengan spesifikasi teknis menjadi titik krusial yang menuntut pembuktian terbuka, bukan sekadar pernyataan atau janji penggantian material. Senin, (12/10/2026).

Di tengah desakan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat agar pekerjaan diperiksa langsung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Florensius Y.M. Tapun, S.T., M.A.P., akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa material maupun pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi akan ditolak, diganti, bahkan dibongkar.

BACA JUGA: Jembatan Simpang Dua Berlubang, Wabup Ketapang Turun Tangan Tegur Kadis PUTR

“Yang tidak sesuai spesifikasi pasti ditolak dan dibongkar. Dinas sudah melakukan tindak lanjut,” tegas Tapun melalui pesan tertulis kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan yang dipertanyakan bukan hanya menyangkut administrasi proyek, melainkan juga kesesuaian material yang digunakan dalam pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya, Tapun mengakui bahwa tim KPA/PPK menemukan material wiremesh M6 yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis saat peninjauan lapangan.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak KPA/PPK melalui konsultan pengawas CV Artant Kurva Khatulistiwa memerintahkan kontraktor pelaksana, CV Tarivia Mulya Raya, menarik dan mengganti material tersebut.

Menurut Tapun, kontraktor telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan penggantian. Namun demikian, pernyataan kesediaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan material pengganti dan dokumentasi tindak lanjut di lapangan.

BACA JUGA: Polres Ketapang Cepat Usut Dugaan Korupsi Riam Bunut

Pertanyaan mendasarnya: apakah material yang dipersoalkan benar-benar telah diganti sesuai spesifikasi, dan apakah pekerjaan yang sudah terpasang telah diperiksa secara menyeluruh?
Jawaban atas pertanyaan tersebut memerlukan pemeriksaan fisik, pencocokan dengan gambar kerja, serta pengujian teknis apabila diperlukan.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi berlanjut hingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Tapun juga menjelaskan bahwa rapat evaluasi bersama konsultan pengawas, penyedia, dan tim KPA/PPK menyetujui permohonan Addendum 1 dari direktur penyedia terkait penyesuaian pekerjaan cut and fill.

Akan tetapi, penjelasan mengenai addendum tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Penyesuaian pekerjaan cut and fill tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kesesuaian material besi yang dipersoalkan.

Karena itu, dokumen addendum, ruang lingkup perubahan, serta dasar persetujuannya perlu diperiksa apabila berkaitan dengan pertanyaan mengenai pelaksanaan kontrak. Adapun dugaan adanya adendum susulan terkait material besi masih harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan konfirmasi pihak terkait.

Dalam proyek konstruksi, setiap perubahan harus dapat ditelusuri dasar dan persetujuannya sesuai ketentuan kontrak. Sebaliknya, tanpa dokumen dan pemeriksaan yang memadai, publik tidak memiliki dasar cukup untuk menyimpulkan apakah perubahan tertentu dibenarkan atau justru menyimpang.

BACA JUGA: Mustakim Desak Kejari Ketapang Usut Aktor Lain dalam Kasus LPJU Rp1,7 Miliar

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Ketapang, Mustakim, mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan melalui pemeriksaan lapangan secara terbuka. Ia meminta Dinas Kesehatan, Inspektorat, media, dan LSM Tindak Indonesia dilibatkan agar hasil pemeriksaan tidak menimbulkan polemik baru.

“Mari kita sama-sama ke lapangan. Bawa Inspektorat, pihak Dinas Kesehatan, rekan-rekan media, dan LSM Tindak Indonesia. Kita buktikan bersama, kalau memang tidak sesuai dengan gambar kerja, kita bongkar!” tegas Mustakim.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melalui penjelasan administratif. Sebaliknya, kondisi material yang terpasang harus dibandingkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan kontrak.

Mustakim juga mengingatkan agar kontraktor tidak terburu-buru melakukan pengecoran beton sebelum persoalan kesesuaian besi diperiksa dan dinyatakan jelas oleh pihak yang berwenang.

Desakan itu penting untuk ditindaklanjuti secara profesional. Sebab, apabila bagian pekerjaan ditutup oleh pengecoran sebelum pemeriksaan memadai, verifikasi visual terhadap material yang berada di dalam struktur dapat menjadi lebih sulit dan mungkin memerlukan metode pemeriksaan teknis khusus.

Sementara itu, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia meminta Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., memimpin pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan.

“Kita ke lokasi pembangunan Puskesmas Tumbang Titi, cek material besi yang digunakan. Jika tidak sesuai gambar kerja, bongkar! Jangan sampai pelaksana CV Tarivia Mulya Raya bekerja asal-asalan,” ujar Supriadi.

Ia menilai pemeriksaan bersama diperlukan untuk memperjelas apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi persyaratan teknis. Selain itu, keterlibatan pihak pengawas dan instansi terkait diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti, bukan saling klaim.

Supriadi juga menyoroti rekaman video lapangan yang, menurut keterangannya, memuat pernyataan pihak pelaksana bernama Febri mengenai pemasangan besi yang disebut mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk dinas dan konsultan pengawas.

Namun, isi dan konteks pernyataan tersebut tetap perlu diverifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam rekaman harus diberi kesempatan menjelaskan apakah persetujuan yang dimaksud benar diberikan, apa ruang lingkupnya, serta apakah persetujuan itu didukung dokumen resmi.

“Hal ini harus diluruskan dan dibuktikan bersama secara transparan di lapangan,” demikian pokok desakan Supriadi.

Sorotan terhadap pembangunan Puskesmas Tumbang Titi kini menempatkan kualitas pekerjaan dan transparansi pengawasan sebagai dua hal yang harus dijawab secara konkret.

Pertama, material wiremesh M6 yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi oleh PPK perlu ditelusuri tindak lanjutnya. Kedua, material besi yang dipersoalkan IWO Indonesia dan LSM Tindak Indonesia harus diperiksa berdasarkan gambar kerja serta dokumen kontrak. Ketiga, setiap perubahan pekerjaan perlu didukung dokumen yang sah dan dapat diuji.

Selain itu, pemeriksaan sebaiknya dituangkan dalam berita acara yang mencatat jenis material, ukuran, lokasi pemasangan, hasil pengukuran, dokumentasi, dan tindakan korektif yang diwajibkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus mengikuti spesifikasi, ketentuan kontrak, dan prosedur teknis yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, klarifikasi PPK dapat diuji melalui bukti lapangan, sementara desakan masyarakat memperoleh jawaban yang objektif.

Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa material yang menyimpang akan dibongkar. Yang dibutuhkan adalah bukti pemeriksaan, kepastian tindak lanjut, dan jaminan bahwa hasil akhir pembangunan memenuhi standar teknis.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

 

error: Content is protected !!