Jembatan Simpang Dua Berlubang, Wabup Ketapang Turun Tangan Tegur Kadis PUTR

Jembatan Simpang Dua Berlubang, Wabup Ketapang Turun Tangan Tegur Kadis PUTR

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Persoalan jembatan berlubang di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memunculkan pertanyaan serius mengenai respons pelayanan publik dan pengawasan pekerjaan infrastruktur. Senin,(12/10/2026).

Setelah konfirmasi awak media tidak mendapat tanggapan sebelumnya, Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri, S.H., turun tangan menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dennery.

Respons baru diberikan setelah Jamhuri menyatakan telah menelepon pejabat yang bersangkutan. Peristiwa ini sekaligus menyoroti pentingnya keterbukaan pejabat publik ketika dimintai penjelasan mengenai persoalan infrastruktur yang menyangkut keselamatan masyarakat.

“Sudah saya telepon agar direspons sama Kadis PU,” lanjut Jamhuri.

BACA JUGA: Wabup Ketapang Bantah OPD Dilarang Jawab Media

Setelah komunikasi tersebut, awak media kembali menghubungi Dennery. Kali ini, ia memberikan tanggapan sekaligus menyampaikan rencana pemeriksaan lapangan oleh bidang Bina Marga.

“Baik, saya sudah perintahkan bidang Bina Marga (BM) ke lapangan. Semoga minggu ini laporannya bisa disampaikan tentang kondisi jembatan tersebut,” tulis Dennery.

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti persoalan jembatan. Meski demikian, janji pemeriksaan belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai penyebab kerusakan, kualitas pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah. Terlebih, apabila kondisi jembatan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, evaluasi teknis tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Mustakim juga mengkritik sikap pejabat yang dinilainya kurang terbuka terhadap pertanyaan wartawan.

BACA JUGA: Jembatan Rp393 Juta Rusak, PUTR Ketapang Bungkam

“Pejabat ditempatkan di dinas atau OPD untuk melaksanakan tugas mengurus masyarakat, bukan sebaliknya meminta dilayani oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta Dinas PUTR menjelaskan siapa kontraktor pelaksana, bagaimana spesifikasi teknis yang ditetapkan, serta apakah mutu beton dan hasil pekerjaan telah memenuhi persyaratan kontrak.

Lebih jauh, Mustakim menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dan hasil yang diterima pemerintah. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima, hasil pengujian mutu, serta dokumen pembayaran.

Jika pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau terdapat indikasi penyimpangan, instansi pengawas dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Selain itu, apabila ditemukan kerusakan yang mengancam keselamatan, penanganan sementara maupun perbaikan permanen perlu dipertimbangkan oleh instansi berwenang berdasarkan kondisi lapangan.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui komunikasi antara pejabat dan wartawan. Keterbukaan informasi, pemeriksaan teknis, dan kejelasan pertanggungjawaban menjadi hal penting untuk memastikan keselamatan masyarakat serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

PEWARTA: SPD 

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!