Warga Mega Timur Ajukan Perbaikan Jalan ke PT BPK

Warga Mega Timur Ajukan Perbaikan Jalan ke PT BPK

RAJAWALIBORNEO.COM.   Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kerusakan jalan gang yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun mendorong warga Dusun Mega Lestari, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, mencari jalan keluar melalui pengajuan proposal bantuan kepada PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PT BPK).

Ketua RT 02/RW 02 setempat, Harjoni, menyerahkan proposal permohonan bantuan tersebut pada Rabu, (21/10/2026). Langkah itu ditempuh setelah persoalan kerusakan jalan menjadi keluhan warga yang membutuhkan penanganan.

Namun, pengajuan proposal baru merupakan langkah awal. Warga kini menantikan respons perusahaan, terutama terkait kemungkinan dukungan perbaikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA: Kabel Listrik Mega Timur Dipersoalkan, Warga Desak PLN Buka Kondisi Jaringan

Harjoni mengatakan, kondisi jalan gang tersebut telah berlangsung lama dan hingga kini belum mendapat perbaikan yang diharapkan warga. Oleh sebab itu, ia berinisiatif menyampaikan permohonan secara resmi kepada perusahaan.

“Jalan gang kami sudah bertahun-tahun rusak, tetapi masih belum tersentuh perbaikan. Kami berharap melalui CSR PT BPK, persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga sudah melaporkan kondisi jalan ini kepada Kepala Desa Mega Timur,” ujar Harjoni kepada awak media.

Menurut Harjoni, jalan tersebut digunakan masyarakat dan karyawan perusahaan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, perbaikan jalan dinilai penting untuk mendukung kelancaran mobilitas serta kenyamanan pengguna.

Meski demikian, kondisi teknis jalan, panjang kerusakan, tingkat kerusakan, dan kebutuhan anggaran perbaikan masih perlu didokumentasikan lebih lanjut agar penanganannya dapat direncanakan secara tepat.

BACA JUGA: Air Masih Asin, Sumur Bor Mega Timur Rp50 juta Dipertanyakan

Dalam proses pengajuan, proposal diterima oleh Ijal, petugas sekuriti di lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan MT Haryono No. 23-A, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Penerimaan proposal tersebut menandai telah disampaikannya permohonan warga kepada pihak perusahaan. Akan tetapi, penerimaan dokumen oleh petugas sekuriti tidak serta-merta berarti manajemen menyetujui permohonan atau menetapkan anggaran CSR untuk perbaikan jalan.

Karena itu, kejelasan mengenai status proposal, mekanisme penilaian, serta kemungkinan realisasi bantuan masih perlu ditelusuri. Konfirmasi langsung kepada manajemen PT BPK juga diperlukan untuk mengetahui apakah permohonan tersebut telah diteruskan kepada bagian yang berwenang.

Di sisi lain, Harjoni menyebut pihaknya telah melaporkan kondisi jalan kepada Kepala Desa Mega Timur. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah desa, warga, dan perusahaan.

Warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada penyampaian proposal. Sebaliknya, diperlukan kejelasan mengenai langkah penanganan, kewenangan pihak terkait, serta kemungkinan sumber pembiayaan yang dapat digunakan sesuai ketentuan.

Program CSR dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas apabila permohonan memenuhi kebijakan dan kriteria perusahaan. Namun, tanggung jawab serta kewenangan atas penanganan jalan tetap perlu diperjelas berdasarkan status jalan, kepemilikan aset, dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi manajemen PT BPK mengenai proposal tersebut belum diperoleh. Oleh karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan apakah perusahaan akan memberikan bantuan atau kapan perbaikan dapat dilaksanakan.

Media tetap membuka ruang bagi manajemen PT Bumi Pratama Khatulistiwa maupun Pemerintah Desa Mega Timur untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan informasi mengenai tindak lanjut atas keluhan warga tersebut.

PEWARTA: GHUFRON.

EDITIR: REDAKSI.

error: Content is protected !!