RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang menyebabkan seorang pejalan kaki mengalami luka-luka, berujung pada kesepakatan damai. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tetap menyisakan aspek hukum yang perlu dicermati, terutama terkait kedudukan surat perdamaian dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Selasa, (03/11/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, tepat di depan Kompleks Star Borneo Residence 3, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap.
BACA JUGA: Pelajar SMP di Kubu Raya Diduga Dianiaya Oknum Guru, Orang Tua Minta Keadilan
Berdasarkan dokumen kesepakatan damai, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor bernomor polisi KB 2539 XI yang dikendarai Delvi Nianda Nugraha dengan seorang pejalan kaki bernama Idham Sabirin.
Akibat insiden tersebut, Idham Sabirin mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Antonius Pontianak.
Setelah kejadian, komunikasi antara kedua belah pihak bersama keluarga menjadi jalan menuju penyelesaian persoalan. Selanjutnya, pada Minggu, 1 November 2026, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan damai sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam dokumen tersebut, Andi Agus In’am Muttaqi bertindak mewakili pihak pertama, yakni sebagai anak kandung sekaligus penanggung jawab Idham Sabirin.
Melalui kesepakatan itu, pihak pertama menyatakan telah memaafkan pihak kedua atas peristiwa kecelakaan yang terjadi. Bahkan, pihak pertama juga menyatakan tidak menuntut penggantian biaya medis kepada pihak kedua.
BACA JUGA: Satpol PP Kubu Raya Tertibkan Anak Jalanan
Sementara itu, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan persoalan melalui tuntutan pidana maupun perdata sebagaimana tertulis dalam dokumen perdamaian.
Meski kesepakatan telah ditandatangani, terdapat hal penting yang tidak boleh diabaikan. Perdamaian antara pihak yang terlibat tidak selalu identik dengan berakhirnya seluruh proses hukum.
Sebab, penanganan kecelakaan lalu lintas tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan surat perdamaian perlu ditempatkan sesuai kedudukan dan akibat hukumnya.
Terlebih lagi, dalam peristiwa ini terdapat korban yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Karena itu, kondisi medis korban, klasifikasi akibat kecelakaan, serta ketentuan hukum yang berlaku tetap menjadi aspek penting dalam penanganannya.
Surat kesepakatan tersebut turut ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan masing-masing saksi. Selain itu, dokumen tersebut diketahui oleh penyidik Polres Kubu Raya, Briptu Akmal Dwi Prayoga.
Kendati demikian, mengetahui atau menyaksikan dokumen perdamaian tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai keputusan penghentian perkara oleh kepolisian.
Oleh sebab itu, perlu dibedakan antara kesepakatan pribadi para pihak, proses penyelesaian melalui mekanisme hukum, dan keputusan resmi aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, perdamaian memang menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah. Namun, kepastian hukum, perlindungan korban, dan pemenuhan ketentuan hukum tetap harus menjadi perhatian. Prinsipnya, kesepakatan damai patut dihormati, tetapi kepastian hukum tidak boleh diabaikan.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
