RAJAWALIBORNEO.COM. Sintang, Kalimantan Barat – Temenggung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, FX. Teruman, menegaskan bahwa persoalan dugaan perselingkuhan yang sebelumnya menjadi perhatian publik telah diselesaikan melalui mekanisme adat Dayak.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026). Menurut FX. Teruman, kedua belah pihak telah menyanggupi kewajiban pembayaran adat dan seluruh pembayaran yang disepakati telah ditunaikan.
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara adat. Kedua belah pihak menyanggupi pembayaran adat, dan pembayaran tersebut sudah dibayarkan. Jadi, permasalahan ini sudah selesai,” ungkap FX. Teruman.
BACA JUGA: Kasus Emas Sekadau, Dugaan Libatkan Oknum DPRD Sintang
DAD Tegaskan Penyelesaian Adat
Lebih lanjut, FX. Teruman menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban adat menjadi bagian dari penyelesaian yang telah ditempuh para pihak. Dengan demikian, menurutnya, persoalan tersebut telah tuntas dalam ranah adat.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan kembali berita maupun foto yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Apabila di kemudian hari ada berita atau foto yang beredar terkait hal tersebut, kami selaku DAD Dayak Sintang akan menempuh jalur hukum adat sesuai dengan norma adat,” tegasnya.
BACA JUGA: Penyelidikan Pesparawi 2023 Berlanjut di Sintang
Melalui klarifikasi ini, FX. Teruman berharap masyarakat memahami bahwa penyelesaian telah dilakukan berdasarkan mekanisme adat yang ditempuh para pihak.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk menghormati privasi pihak-pihak terkait serta tidak menyebarkan informasi atau dokumentasi tanpa mempertimbangkan konteks dan dampaknya.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap harus mengedepankan kepentingan publik, akurasi informasi, dan prinsip jurnalistik. Adapun langkah hukum adat terhadap persoalan lanjutan perlu dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku serta kewenangan lembaga adat terkait.
PEWARTA: M’BUDI.
EDITOR: REDAKSI.
