RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta, – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serah terima ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Senin, (10/11/2025).

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing yaitu:
1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
2. IA, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
3. SW, selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
4. NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Bersamaan dengan penyerahan para tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan IKL Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex.
Menurut Tim Penyidik, kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020–2022.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut mengarahkan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS yang bersumber dari dana APBN/DAK,” ujar Tim Penyidik.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang masih dalam proses perhitungan oleh auditor terkait.
BACA JUGA: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap Rp. 60 Miliar, Kejagung Bertindak.
Terhadap masing-masing tersangka, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dengan dua lapisan pasal, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Sita Uang Senilai Rp. 301 Miliar.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 hingga 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 10 November 2025.
“Penahanan dilakukan guna mempercepat proses pelimpahan berkas dan memastikan tersangka tidak melarikan diri,” terang Tim Penyidik.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
“Pelimpahan berkas akan dilakukan setelah seluruh kelengkapan formil dan materil terpenuhi,” pungkas Tim Penyidik.
Pewarta: ARDI.
Editor : Syafarudin Delvin.
