Kejati Sumsel Amankan Oknum DPRD Muara Enim Terkait Gratifikasi Rp1,6 Miliar

Kejati Sumsel Amankan Oknum DPRD Muara Enim Terkait Gratifikasi Rp1,6 Miliar

RAJAWALIBORNEO.COM. Muara Enim –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan dua orang terkait dugaan gratifikasi proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026). Keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak KT.

Oknum DPRD Muara Enim Diamankan, Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar
DOK. Oknum DPRD Muara Enim Diamankan, Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan adanya aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Ijin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Tiga Kantor Dinas Provinsi Sumsel Di Geledah Kejati Sumatera Selatan

Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua unit rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.

BACA IUGA: Penyerahan 6 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Lahat

“Uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar tersebut telah dibelikan satu unit mobil Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik kemudian menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah,” pungkas Vanny.

Pewarta: ARDI 

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!