RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara –Polres Musi Rawas Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial “P” diamankan saat Operasi Pekat Musi 2026 berlangsung di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Rabu, (18/02/2026).
Dasar Operasi., Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan:
1.STR Kapolda Sumsel Nomor: STR/21/I/OPS.1.3./2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang TMT Operasi Pekat Musi 2026;
2. Rencana Operasi “Pekat I Musi 2026” Polres Musi Rawas Utara Nomor: Renops/02/II/Ops.1.3./2026 tanggal 17 Februari 2026, yang meliputi pemberantasan premanisme, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, perjudian, prostitusi, serta kejahatan menggunakan senpi dan sajam;
3. Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 17 Februari 2026.
BACA JUGA: Polres Muratara Tangkap Dua Pengedar Sabu
Dengan demikian, penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi terpadu yang sedang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Sumsel.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah pondok di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial “P”, laki-laki, lahir di Embacang Baru pada 14 Mei 1990 (35 tahun), beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Jalan Wisata Danau Raya, Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: Polres Muratara Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,76 gram;
1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ;
2 (dua) ball plastik klip bening.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, petugas Satres Narkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam pondok.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Atas temuan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, Polres Muratara menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: JUN.
Editor: Redaksi.
