RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Upaya kabur seorang WNA asal China, Liu Xiaodong, akhirnya terhenti di perbatasan Entikong Malaysia. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA: Korban Keracunan MBG Ketapang Capai 340 Orang
Berdasarkan dakwaan, sejak Juli 2023 terdakwa diduga secara sistematis menguasai fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Nanga Kelampai. Awalnya, terdakwa disebut mengusir karyawan sah perusahaan. Setelah itu, ia mengangkat pekerja baru dan mengambil alih operasional pabrik tanpa legitimasi hukum.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. “Terdakwa bersama kelompoknya menguasai lokasi pabrik dan memerintahkan perusakan gudang bahan peledak,” ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Proyek Tanpa Identitas di Hutan Ketapang, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi
Selanjutnya, pada 26–31 Agustus 2023, gudang bahan peledak dirusak. Dari lokasi itu, terdakwa diduga mengambil puluhan ton dinamit dan ribuan detonator. Kemudian, bahan peledak tersebut digunakan untuk aktivitas tambang bawah tanah tanpa izin hingga pertengahan Oktober 2023.
Dengan demikian, aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung meskipun lokasi telah dipasang garis polisi.
Sementara itu, saksi Kasmirus memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tersebut. Ia mengaku mendengar tiga kali ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari. “Tanah bergetar, dan saya melihat orang-orang mengangkut ore. Padahal, kami karyawan lama tidak diperbolehkan masuk,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lima Prajurit TNI Diduga Diserang WNA di Tambang Ketapang
Lebih lanjut, saksi mengaku sempat dicurigai sebagai mata-mata ketika mencoba mendekati area tambang. Hal ini menunjukkan adanya penguasaan fisik yang ketat atas lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa menggunakan listrik melalui gardu 2.500.000 VA atas nama PT SRM tanpa izin. Akibat penggunaan tersebut, tagihan listrik perusahaan melonjak ratusan juta rupiah setiap bulan.
Secara keseluruhan, jaksa mencatat kerugian bahan peledak mencapai sekitar Rp3,5 miliar, sementara kerugian listrik lebih dari Rp451 juta. Dengan demikian, total kerugian yang tertuang dalam dakwaan mendekati Rp4 miliar.
Atas rangkaian perbuatan itu, terdakwa dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan, penguasaan bahan peledak tanpa izin, serta pencurian listrik. Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan penguasaan tambang secara ilegal, melainkan juga membuka pertanyaan mengenai pengawasan bahan peledak dan sistem kelistrikan di area pertambangan. Oleh sebab itu, publik kini menanti pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Pewarta: SPD
Editor: Redaksi
