RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) menyatakan sikap resmi atas langkah pelaporan dugaan keterlibatan Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jumat, 12 Desember 2025.

Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LAKSRI, Revie Achary, didampingi Fatria Panji Kasih selaku Humas DPW IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mengawal penggunaan keuangan negara.
BACA JUGA:Revie Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Sekapur Sirih.
Sebagai organisasi yang berfokus pada pengawasan dan pemberantasan korupsi, LAKSRI memandang perlu untuk melaporkan dugaan kriminal ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara secara berulang dan sistematis.
Ketua LAKSRI, Revie Achary, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah LAKSRI Kalimantan Barat setelah dilakukan pengumpulan data dan telaah awal.
BACA KUGA: Kasus Pemerasan Wartawan Palsu, Revie SJ Angkat Bicara.
“Laporan yang kami sampaikan berkaitan dengan pekerjaan pembangunan pengaman pantai Kabupaten Sambas Paket 3 yang berlokasi di Kecamatan Pemangkat, Desa Penjajap,” ujar Revie kepada awak media di Kantor Kejati Kalbar.
Lebih lanjut, LAKSRI menyampaikan bahwa proyek pengaman pantai tersebut dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp19.360.199.000. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2024, kegiatan serupa kembali dilaksanakan di lokasi yang sama dengan nilai kontrak Rp7.360.000.000.
Atas dasar kesinambungan pekerjaan tersebut, LAKSRI menilai perlu dilakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum, penyimpangan prosedur, maupun potensi kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Kebijakan Stiker Bansos Picu Pengunduran Diri Massal di Sambas.
Komitmen Mendukung Agenda Nasional Pemberantasan Korupsi., melalui pernyataan sikap ini, LAKSRI menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan semata-mata tindakan hukum, melainkan bagian dari komitmen kebangsaan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
“Demi negara kita Indonesia dan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas korupsi karena praktik tersebut sangat menyengsarakan rakyat dan menjadi perhatian serius Jaksa Agung serta Kapolri,” tegas Revie.
Dalam menyusun laporan, LAKSRI Kalimantan Barat berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengaman Pantai.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2010 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengaman Pantai.
Selain itu, LAKSRI menegaskan bahwa tanggung jawab hukum melekat pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PJPHP/PPHP, hingga penyedia jasa.
BACA JUGA: LAKSRI Kawal Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PIP Sambas.
Seluruh peran tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Harapan dan Sebagai penutup pernyataan sikap, LAKSRI menyampaikan bahwa laporan dugaan kerugian negara tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
LAKSRI berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga ke proses persidangan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap perkara pengaman pantai Desa Penjajap ini dapat diproses sampai ke Pengadilan Tipikor, sehingga menjadi pembelajaran dan tidak lagi memberi ruang bagi praktik korupsi di negeri ini,” pungkas Ketua LAKSRI, Revie Achary.
Pewarta: FPK.
Editor: Syafarudin Delvin.
