RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Ketua DPW Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, menegaskan komitmennya mengawal kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kabupaten Sambas tahun 2018–2024. Pernyataan itu disampaikannya usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (11/9/2025).
“Kasus ini adalah bentuk kriminal ekonomi yang harus dituntaskan. Walaupun sampai ke Jakarta, kami akan tetap kawal laporan ini,” tegas Revie saat diwawancarai awak media.
Baca Juga: IWOI Sambas Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Masjid.
Publik Menunggu Kepastian Hukum.,Sudah lima bulan berlalu sejak laporan pengaduan dilayangkan. Publik, khususnya para orang tua murid penerima manfaat PIP, masih menanti kepastian hukum dari penegak hukum.
Menurut Revie, korban utama dalam kasus ini adalah siswa-siswi di SDN 03 Pendawan, SDN 07 Sadayan, dan SDN 02 Parit Merdeka, Kecamatan Tanggaran. “Mereka yang seharusnya menikmati program PIP justru dirugikan,” ujarnya.
Dukungan dari Berbagai Elemen, Revie menambahkan, pihaknya tidak bergerak sendiri. Tim KMPP yang turut mengawal kasus ini juga melibatkan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas yang diketuai Sunardi, serta LSM GRAK Sambas yang dipimpin Andri Mayudi.
Baca Juga: DLHK Kalbar Bungkam, Warga Sambas Keluhkan Pangkalan Pasir.
“Laporan dan bahan tindak lanjut sudah kami sampaikan langsung ke Ketua DPR RI, Menteri Pendidikan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Kejaksaan Tinggi, Polda Kalbar, Dinas Pendidikan Kalbar, Bupati Sambas, DPRD, hingga Inspektorat,” ungkap Revie.
Revie juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin, S.H, M.H., “Beliau pernah menegaskan kepada saya bahwa Kejari serius menangani kasus ini. Bahkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) sudah diserahkan ke Inspektorat Sambas pada 22 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti,” jelas Revie.
Landasan Hukum., Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) menegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.”
Selain itu, Pasal 3 UU yang sama menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.”
Di akhir wawancara, Revie mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil kerja Inspektorat. “Kasus PIP Sambas yang sempat viral ini akan terus kami kawal hingga ke meja hijau. Sekarang kita menunggu hasil tindak lanjut Inspektorat, apakah termasuk pelanggaran pidana, administratif, atau bentuk pelanggaran lain sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Pewarta : FPK.
Editor : Syafarudin Delvin.
