RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat, – Tolak Buka Dokumen Jembatan Nibung, Aprizal Soroti Dugaan Pelanggaran UU KIP, Senin, (15/12/2025).
Penolakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat untuk membuka dokumen proyek rehabilitasi Jembatan Desa Nibung, Kecamatan Paloh, menuai sorotan tajam. Sikap tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: LAKSRI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Sambas.
Penolakan itu tertuang dalam surat resmi Dinas PUPR Kalbar bernomor 600.1/893/PUPR tertanggal 13 Desember 2025. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta gambar pelaksanaan pekerjaan termasuk kategori informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan kepada publik.
Akan tetapi, klasifikasi tersebut langsung mendapat penolakan dari Aprizal. Menurutnya, dokumen proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat serta-merta ditetapkan sebagai informasi tertutup.
Aprizal menilai alasan pengecualian informasi yang digunakan Dinas PUPR Kalbar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, dalih tersebut dianggap menyimpang dari substansi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
BACA KUGA: LAKSRI Desak Penindakan Tambang Ilegal di Sambas.
“Ini jelas pembodohan publik. Anggaran proyek itu uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat atau dinas. Kalau RAB saja dianggap rahasia, lalu transparansi itu artinya apa?” tegas Aprizal.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 11 dan Pasal 9 UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik membuka informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan anggaran negara. Dengan demikian, penolakan tersebut dinilai berpotensi melanggar kewajiban hukum badan publik.
Lebih lanjut, Aprizal menyoroti penggunaan dalih hak cipta dan rahasia dagang dalam surat balasan tersebut. Menurutnya, argumentasi itu tidak relevan karena proyek rehabilitasi jembatan merupakan pekerjaan pemerintah, bukan aktivitas komersial swasta.
BACA JUGA: LAKSRI Kawal Kasus Dugaan Penyimpangan Dana PIP Sambas.
“Logika ini sesat. Sejak kapan anggaran pemerintah disebut rahasia dagang? Ini proyek APBD, bukan bisnis swasta. Alasan yang disampaikan terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai dalih tersebut justru mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membatasi akses publik terhadap informasi penggunaan keuangan negara.
Selain melanggar prinsip akuntabilitas, penolakan membuka dokumen proyek juga dinilai berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, tertutupnya akses informasi dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur yang menyerap anggaran besar.
Dalam konteks tersebut, Aprizal menegaskan bahwa ketertutupan justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau semua sesuai aturan dan spesifikasi, kenapa harus takut dibuka? Penolakan ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” katanya.
Langkah Hukum Akan Ditempuh. Sebagai tindak lanjut, Aprizal memastikan tidak akan tinggal diam.
Ia menyatakan akan menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi, sekaligus mendorong aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum, khususnya yang menangani tindak pidana korupsi, untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap proyek tersebut.
“Jika birokrasi masih alergi terhadap transparansi, jangan salahkan publik apabila kepercayaan terhadap pemerintah terus runtuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan klarifikasi terbuka terkait penolakan pemberian dokumen proyek rehabilitasi Jembatan Desa Nibung sebagaimana diminta oleh Aprizal.
Pewarta: Revie.
Editor: Syafarudin Delvin.
