RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023 terus bergulir. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memeriksa lima pejabat dan unsur teknis dari Kementerian ESDM secara marathon di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Langkah ini diambil setelah pemanggilan sebelumnya di Pontianak tidak dapat dipenuhi para saksi. Oleh karena itu, penyidik memindahkan lokasi pemeriksaan ke Jakarta agar proses hukum tetap efektif dan terukur.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Perizinan Tambang Jadi Fokus Utama., Dalam perkara ini, penyidik menitikberatkan pendalaman pada aspek perizinan usaha pertambangan bauksit yang terbit sepanjang 2017 hingga 2023. Sebab, dokumen dan proses administrasi perizinan diduga menjadi titik krusial dalam konstruksi perkara.
Para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme penerbitan izin, evaluasi teknis, hingga pengawasan produksi. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dengan demikian, keterangan para pejabat teknis dinilai strategis untuk mengurai alur tanggung jawab.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan Kantor PT DSM di Sanggau
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI dan telah memeriksa lima orang saksi dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani penyidik Kejati Kalbar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para saksi memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan tambang bauksit di Kalbar. Karena itu, penyidik menilai pemeriksaan tersebut penting guna memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru terjadi penyimpangan.
BACA JUGA: Pidsus Kejati Kalbar Geledah Lokasi Terkait Kasus Bauksit
Sejauh ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat tata kelola yang diduga bermasalah tersebut.
Di sisi lain, berkas perkara terus dilengkapi melalui pemeriksaan tambahan dan pengumpulan dokumen pendukung. Apabila alat bukti dinilai cukup, maka status hukum pihak-pihak terkait dapat ditingkatkan sesuai hasil penyidikan.
Namun demikian, Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit yang terjadi selama enam tahun terakhir tersebut.
Pewarta: ARDI.
Editor: Redaksi.
