RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Penangkapan truk bermuatan kayu ulin di Kecamatan Sandai tidak sekadar menjadi peristiwa rutin penindakan kehutanan. Sebaliknya, kasus ini berkembang menjadi sorotan serius karena memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi kayu ilegal yang terorganisir.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kayu tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Amang Cs, yang selama ini disebut sebagai “pemain lama”. Selain itu, muatan itu dikabarkan akan dikirim ke Pontianak dengan pengawalan orang kepercayaan.
BACA JUGA: Kasus Kayu Ulin Sandai Uji Transparansi Aparat Penegak Hukum
Namun demikian, aparat belum membuka hasil verifikasi dokumen seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Oleh karena itu, publik mempertanyakan apakah dokumen yang menyertai kayu tersebut benar-benar sah atau sekadar formalitas administratif.
Misteri Status Barang Bukti., Pada dini hari 27 Februari 2026, truk masih berada di lingkungan Polsek. Akan tetapi, pada pagi harinya kendaraan tersebut tidak lagi terlihat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya karena, secara prosedural, barang bukti wajib diamankan dan dicatat secara transparan.
Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan, “Apabila benar terjadi pemindahan barang bukti tanpa penjelasan resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap SOP penyidikan.”
BACA JUGA: Truk Kayu Ulin Diamankan, Dugaan Jaringan Ilegal Menguat
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi dokumentasi pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Jika kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah, maka pelaku dapat dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur larangan pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
BACA JUGA: Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana
Selain itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan menyamarkan asal-usul kayu atau manipulasi dokumen, maka ketentuan dalam KUHP terkait pemalsuan surat dapat dipertimbangkan. Bahkan, jika terdapat indikasi menghalangi proses hukum, penyidik dapat menelusuri kemungkinan penerapan pasal obstruction of justice sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyentuh aspek administratif kehutanan, melainkan juga berpotensi berkembang ke ranah pidana umum dan pidana ekonomi.
Menurut Dr. Herman, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengemudi truk semata. “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dibuat untuk memutus mata rantai kejahatan kehutanan. Oleh sebab itu, aktor intelektual dan pemilik modal harus diusut jika terdapat cukup bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa diamnya aparat justru memperkuat persepsi publik tentang adanya perlindungan terhadap mafia kayu. Karena itu, klarifikasi terbuka menjadi keharusan demi menjaga integritas institusi.
Ujian Integritas Aparat., Komitmen pemberantasan mafia sumber daya alam merupakan bagian dari agenda nasional pemerintahan Prabowo Subianto. Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa kejahatan kehutanan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Oleh sebab itu, kasus kayu ulin di Sandai menjadi tolok ukur konsistensi aparat di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret, termasuk pengumuman resmi mengenai legalitas dokumen, status barang bukti, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Apabila proses ini dilakukan secara profesional dan transparan, maka kepercayaan masyarakat dapat terjaga. Sebaliknya, jika penanganan terkesan tertutup, maka dugaan keterlibatan jaringan mafia kayu akan semakin menguat di ruang publik.
Pewarta: D3l.
Editor: Redaksi.
