Truk Kayu Meranti Terbalik di Ambawang, Sopir Tanpa Dokumen

Truk Kayu Meranti Terbalik di Ambawang, Sopir Tanpa Dokumen

RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kecelakaan truk pengangkut kayu meranti di Sungai Ambawang membuka dugaan baru praktik illegal logging di Kalimantan Barat. Kayu milik Apo dari Putusibau dan penerima kayu tersebut adalah Umbo.,  Terlebih lagi, sopir mengaku tidak memiliki dokumen resmi, sehingga memicu kecurigaan adanya rantai distribusi kayu ilegal. Sabtu, (02/05/2026).

Awalnya, peristiwa ini terlihat sebagai kecelakaan tunggal biasa. Namun demikian, setelah muatan kayu berhamburan di jalan, perhatian publik langsung tertuju pada jenis dan jumlah kayu yang diangkut.

Truk Kayu Meranti Terguling, Sopir Akui Tanpa Dokumen.
DOK.Truk Kayu Meranti Terguling, Sopir Akui Tanpa Dokumen.

Lebih lanjut, truk bernomor polisi J 9068 VC tersebut diketahui membawa kayu meranti dalam bentuk balok. Jenis kayu ini sendiri memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga sering menjadi target pembalakan liar.

Pengakuan sopir saat dikonfirmasi, sopir menyatakan  bahwa kayu tanpa memiliki dokumen resmi berasal dari Putussibau dan akan dikirim ke Pontianak. Ia juga menyebut nama pemilik dan penerima barang.

BACA JUGA: Haji Mansur Diduga Tampung Kayu Ilegal di Ketapang

Akan tetapi, ketika ditanya soal legalitas, sopir secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi dokumen sah.

Dengan kata lain, pengangkutan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum kehutanan. Kondisi ini tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, pola pengangkutan kayu tanpa dokumen kerap ditemukan dalam praktik illegal logging di Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, muncul dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan bagian dari rantai distribusi yang lebih besar. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan terorganisir.

BACA JUGA: Kayu Ilegal Diduga Bebas Melintas Antarwilayah

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Jelas
Secara normatif, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
1. UU No. 18 Tahun 2013, Pasal 83 ayat (1), terkait pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah.
2. UU No. 41 Tahun 1999, yang mewajibkan legalitas SKSHH.

Dengan demikian, jika terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Selanjutnya, publik mendesak aparat tidak berhenti pada sopir semata. Sebaliknya, penelusuran harus diarahkan pada:
– Asal-usul kayu
– Pemilik sebenarnya
– Jalur distribusi

Dugaan keterlibatan cukong atau jaringan., Alarm Lama yang Belum Usai
Pada akhirnya, kejadian ini kembali menjadi alarm bahwa praktik mafia kayu masih berpotensi berlangsung. Meskipun penindakan telah dilakukan selama ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa celah pengawasan masih ada.

Karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan pengawasan terpadu agar peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat benar-benar dapat ditekan.

PEWARTA: TIM.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!