Kayu Ilegal Diduga Bebas Melintas Antarwilayah

Kayu Ilegal Diduga Bebas Melintas Antarwilayah

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran kayu ilegal kembali mencuat di Kalimantan Barat. Dua unit truk tanpa plat nomor dilaporkan mengangkut kayu bernilai tinggi dari wilayah Sandai hingga Kota Pontianak tanpa hambatan berarti. Jum’at, (16/01/2026).

Truk Kayu Ilegal Diduga Bebas Melintas hingga Pontianak Pengawasan Aparat Dipertanyakan.
DOK. Truk Kayu Ilegal Diduga Bebas Melintas hingga Pontianak Pengawasan Aparat Dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, truk tersebut membawa kayu Belian (Ulin) berukuran 8×16 sentimeter dan 8×8 sentimeter, serta kayu Keladan berukuran sekitar 20×30 sentimeter. Seluruh muatan itu diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Sandai.

BACA JUGA: Dugaan Pembalakan Liar dan Pengolahan Kayu Ilegal.

Selain itu, kayu Belian dan Keladan tersebut disebut milik seseorang bernama Purba. Sementara itu, Manulang diduga berperan sebagai koordinator perjalanan yang mengatur distribusi kayu dari titik awal hingga ke Pontianak.

Setelah melewati jalur Trans Kalimantan, salah satu truk bermuatan kayu Keladan dilaporkan masuk ke sebuah sawmill PO Klantan milik Atong. Lokasi sawmill tersebut berada di Jalan Komyos Sudarso, Gang Langer 1, Pontianak, dan disebut menerima jasa pemotongan kayu.

BACA JUGA: Oknum Aparat Bekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang.

Di sisi lain, kayu Belian milik Purba diduga telah diperjualbelikan kepada seorang cukong berinisial Ajun yang beralamat di sekitar kawasan PO Klantan. Namun demikian, aktivitas jual beli tersebut kuat diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen hasil hutan yang sah.

Sementara itu, kayu Belian berukuran 8×16 sentimeter dan 8×8 sentimeter tidak langsung diproses di sawmill. Sebaliknya, kayu tersebut diduga disimpan di sebuah gudang bongkar muat untuk tempat parkirnya mobil puso ekspedisi di Pontianak ke Pulau Jawa.

Gudang tersebut diketahui berada di kawasan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Pal III. Di dalam lokasi itu, terdapat usaha mebel milik seseorang berinisial Medi yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan sementara kayu ilegal.

BACA JUGA: Truk Pembawa Kayu Belian Ilegal Masuk ke Toko Bangunan Oknum Polisi.

Lolosnya pengawasan aparat yang menjadi sorotan, sepanjang perjalanan dari Sandai menuju Pontianak, truk bermuatan kayu tersebut dilaporkan melintasi sejumlah Polsek dan Polres tanpa pemeriksaan signifikan.

“Yang aneh, pengangkutan kayu dari Sandai sampai Pontianak itu aman-aman saja, padahal melewati banyak Polsek,” ujar D, salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Oleh karena itu, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, dinas kehutanan kabupaten, hingga instansi KLHK di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman pidana dapat dikenakan kepada pihak yang mengangkut, menyimpan, menguasai, memperdagangkan, atau memfasilitasi distribusi kayu tanpa dokumen sah. Selain itu, penerima kayu ilegal juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tak hanya itu, pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perpajakan atas aktivitas tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mulai dari sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti secara sengaja menyembunyikan objek pajak.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian maupun instansi kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran kayu ilegal tersebut. Meski demikian, masyarakat mendesak agar aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Penindakan tegas dinilai penting, tidak hanya untuk mengungkap asal-usul kayu dan jalur distribusinya, tetapi juga untuk mencegah kerugian negara serta menekan praktik pembalakan liar yang terus mengancam kelestarian hutan Kalimantan Barat.

Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.

error: Content is protected !!