RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta, – Kebijakan Satgas Kehutanan Picu Perdebatan, langkah pemerintah menugaskan TNI sebagai pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memunculkan perdebatan di kalangan publik dan pemerhati kebijakan. , 06 Desember 2025. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut berpotensi menghadirkan “militerisasi” dalam penanganan urusan sipil. Namun pemerintah berpendapat bahwa efektivitas operasional menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Minggu, (08/12/2025).
BACA JUGA: Truk Pembawa Kayu Belian Ilegal Masuk ke Toko Bangunan Oknum Polisi.
Penjelasan dalam podcast “Terus Terang”, Mahfud MD memaparkan latar belakang kebijakan itu secara lebih terbuka. Ia mengakui bahwa penempatan TNI sebagai pemimpin satgas memang menimbulkan kritik, terutama karena sektor kehutanan secara tradisional berada di bawah kewenangan aparat sipil dan Kementerian Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Oknum Aparat Bekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang
Menurut Mahfud, penilaian masyarakat yang hanya melihat struktur organisasi di permukaan tidak mencerminkan kompleksitas situasi lapangan. Ia menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi selama ini jauh lebih rumit dibandingkan yang diketahui publik.
Mahfud menyebut adanya hambatan dari oknum tertentu yang justru memperlambat proses penertiban. Ia mengungkap bahwa masalah di lapangan bukan sekadar teknis, melainkan terkait kepentingan-kepentingan tertentu yang sulit diurai.
BACA JUGA: Truk Kayu Ilegal Diamankan di Melawi.
“Karena kalau ditertibkan, selalu ada saja polisi yang menghalang-halangi,” ujarnya dalam podcast tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan dugaan adanya oknum aparat yang terlibat dalam jejaring ekonomi ilegal kehutanan. Mahfud menegaskan bahwa ia tidak menyebut nama maupun kasus spesifik, tetapi gambaran tersebut cukup untuk menunjukkan betapa rumitnya situasi penegakan hukum di sektor kehutanan.
Pertimbangan Pemerintah., Atas dasar itulah, pemerintah mengalihkan kepemimpinan satgas kepada TNI. Mahfud menilai TNI memiliki struktur komando yang lebih solid serta kemampuan mobilisasi lebih cepat untuk menangani persoalan yang dianggap mendesak. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat penertiban kawasan hutan yang selama ini rawan terhadap perambahan dan aktivitas ilegal.
Editor: Syafarudin Delvin.
