Pangkalan Pasir Ilegal Diduga Beroperasi di Dusun Jaur

Pangkalan Pasir Ilegal Diduga Beroperasi di Dusun Jaur

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Aktivitas pangkalan pasir yang diduga ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menuai sorotan warga. Pangkalan pasir tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar. Jumat, (16/01/2026).

Aktivitas Pangkalan Pasir Ilegal Resahkan Warga Dusun Jaur.
DOK. Aktivitas Pangkalan Pasir Ilegal Resahkan Warga Dusun Jaur.

Salah satu warga Dusun Jaur, Zakaria, menegaskan bahwa pangkalan pasir yang sebelumnya menggunakan nama CV Satrialindo dan kini berganti menjadi CV Sambas Alam Mandiri diduga kuat tidak memiliki izin lengkap.

“Saya pastikan pangkalan pasir itu ilegal karena tidak memiliki izin resmi yang lengkap,” tegas Zakaria saat diwawancarai awak media.

Selain itu, Zakaria mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut ke berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat serta otoritas di Kabupaten Sambas. Namun demikian, laporan tersebut dinilainya belum mendapatkan tindak lanjut yang serius.

BACA JUGA: DLHK Kalbar Bungkam, Warga Sambas Keluhkan Pangkalan Pasir.

“Saya sudah melapor ke mana-mana, tetapi laporan rakyat kecil seperti saya seolah dianggap angin lalu. Padahal, penindakan tambang ilegal ini sudah menjadi atensi Kapolda Kalbar dan Presiden RI, Bapak Prabowo,” ujarnya.

Sementara itu, Gunawan, warga Dusun Jaur lainnya, menyampaikan keluhannya terkait dampak aktivitas pangkalan pasir tersebut. Menurutnya, operasional pangkalan pasir telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.

“Jalan di dusun kami menjadi berdebu, sering terjadi orang jatuh bahkan tabrakan. Ironisnya, pangkalan pasir itu tidak pernah sekalipun membantu warga, bahkan menyumbang satu gerobak pasir pun tidak,” ungkap Gunawan dengan nada kecewa.

BACA JUGA: Warga Sambas Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Kartiasa.

Senada dengan itu, Poniman mengaku geram karena selama puluhan tahun keberadaan pengusaha pasir di wilayah tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Dusun Jaur.

“Usahanya ada di dusun kami, tetapi hampir 30 tahun tidak pernah membantu apa pun. Selama ini hanya janji, faktanya nol besar,” tegas Poniman.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, menyampaikan bahwa aktivitas pangkalan pasir yang diduga ilegal tersebut berpotensi melanggar hukum.

BACA JUGA: LAKSRI Desak Penindakan Tambang Ilegal di Sambas.

Menurut Revie, jika benar CV Satrialindo yang kini berganti nama menjadi CV Sambas Alam Mandiri tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, maka terdapat dugaan pelanggaran serius.

“Pengelola pangkalan pasir wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika dokumen itu tidak ada, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Revie.

Lebih lanjut, Revie menambahkan bahwa kegiatan tambang pasir ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Dampaknya antara lain kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai, ancaman terhadap sumber air bersih warga, serta kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan retribusi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ketua IWOI Sambas mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan ini merupakan perintah undang-undang sekaligus atensi Presiden RI. Oleh karena itu, kami berharap APH dan pemerintah daerah tidak ragu untuk bertindak,” pungkas Revie.

Pewarta: FPK./GHUFRON.

Editor: Syafarudin Delvin. S.H., C.Par.

error: Content is protected !!