Modus Tambang Ilegal Berkedok IUP Terbongkar

Modus Tambang Ilegal Berkedok IUP Terbongkar

RAJAWALIBORNEO.COM.    Jakarta – Kejaksaan Agung mulai mengurai dugaan praktik tambang ilegal berkedok izin resmi dalam perkara PT Quality Success Sejahtera (QSS). Dalam kasus ini, pengusaha tambang Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.

BACA JUGA: Jaringan PETI di Sambas Terungkap, Diduga Libatkan Edi dan Aseng

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT selaku beneficial owner PT QSS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam.

Penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan praktik penambangan di luar wilayah konsesi resmi milik PT QSS.

Padahal, perusahaan tersebut diketahui mengantongi IUP yang sah dari negara.
Namun demikian, penyidik menduga aktivitas produksi justru dilakukan di area berbeda yang tidak tercantum dalam izin resmi. Situasi itu kemudian diperparah dengan penggunaan dokumen perusahaan untuk kebutuhan ekspor hasil tambang.

Dengan pola tersebut, material bauksit yang diduga berasal dari lokasi ilegal seolah-olah tampak legal karena menggunakan dokumen resmi perusahaan pemegang izin.

BACA JUGA: Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT

“PT QSS memperoleh IUP secara sah, namun kegiatan penambangan diduga dilakukan bukan pada lokasi yang diberikan dalam izin,” ungkap Syarief.

Selain menyoroti aktivitas perusahaan, penyidik juga mulai mendalami kemungkinan adanya keterlibatan penyelenggara negara maupun pihak lain yang diduga ikut memuluskan operasional tambang tersebut.

Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025 itu dinilai sulit berjalan tanpa adanya pembiaran ataupun dukungan pihak tertentu.

BACA JUGA: Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal

Karena itu, penyidik kini menelusuri alur distribusi hasil tambang, penggunaan dokumen ekspor, hingga dugaan aliran keuntungan dari aktivitas tersebut.

Sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta pun telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kejagung memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Oleh sebab itu, peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan ini masih terbuka lebar.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” kata Syarief.

Kasus PT QSS kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran izin tambang, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan tata kelola sumber daya alam, praktik penyalahgunaan dokumen ekspor, hingga dugaan kerugian negara dalam skala besar.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!