Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT

RAJAWALIBORNEO.COM. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan MJE selaku pemilik PT CBU sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025, Rabu (13/5/2026).

MJE Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT.
DOK. MJE Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status MJE menjadi tersangka.

BACA JUGA: Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Tipikor Kejati Kaltim

Sebelumnya, MJE diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Karena itu, tim penyidik mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam penyidikan tersebut, MJE diduga bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

Tim penyidik menyebut, dokumen tersebut diduga dipakai guna mendukung aktivitas ekspor batubara ilegal yang berasal dari area pertambangan PT AKT.

BACA JUGA: Kejagung Tuntaskan Tahap II Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Padahal, izin pertambangan perusahaan itu telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik.

Atas perbuatannya, MJE disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pasal primair, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 618 KUHP.

“Terhadap tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas tim penyidik.

PEWARTA: ARDI.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!