Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Kasus Kredit Bermasalah

Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Kasus Kredit Bermasalah

RAJAWALIBORNEO.COM. Palembang, Sumatera Selatan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Kejati Sumsel Pulihkan Rp1,2 Triliun Kerugian Negara.
DOK. Kejati Sumsel Pulihkan Rp1,2 Triliun Kerugian Negara.

Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026, menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Tipikor Kejati Kaltim

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Penitipan dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut.

Dalam perkara itu, nilai estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Selain menerima pembayaran terbaru, penyidik sebelumnya juga telah melakukan serangkaian upaya pemulihan aset. Oleh sebab itu, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dicapai Kejati Sumsel kini mencapai Rp1.208.832.842.250.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Amankan Oknum DPRD Muara Enim Terkait Gratifikasi Rp1,6 Miliar

Meski sebagian besar kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel menyatakan masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan.

WS, melalui pihak kuasa hukumnya, disebut menyanggupi pelunasan sisa pembayaran tersebut dalam jangka waktu sekitar satu bulan.

Namun demikian, apabila pembayaran tidak direalisasikan sesuai komitmen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa pelelangan aset yang telah disita sebelumnya.

Aset dimaksud berupa lahan perkebunan yang telah masuk dalam proses penyitaan penyidik.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan semata. Sebaliknya, pengembalian kerugian negara juga menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana negara dapat diselamatkan dari kerugian yang ditimbulkan,” demikian penegasan yang disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Sumsel.

Karena itu, keberhasilan penyelamatan aset dan pengembalian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun tersebut dinilai sebagai langkah besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.

PEWARTA: ARDI.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!