RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Penangkapan truk bermuatan kayu ulin (belian) oleh Polsek Sandai memicu sorotan publik karena diduga berkaitan dengan jaringan distribusi kayu ilegal lintas wilayah. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai sore kamis 26 Febuari 2026. Dugaan Kepemilikan dan Rantai Distribusi
Menurut sumber lapangan, kayu diduga milik Amang yang disebut sebagai pemain lama dalam praktik ilegal logging. Jum’at, (27/02/2026).
BACA JUGA: Truk Kayu Ulin Diamankan, Dugaan Jaringan Ilegal Menguat
Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kayu tersebut akan dikirim ke Pontianak dengan pengawalan orang kepercayaannya. Berinisial Iwan Kakap, Namun demikian, hingga kini aparat belum mengumumkan hasil pemeriksaan dokumen secara terbuka. Karena itu, muncul pertanyaan publik terkait transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Isu Dokumentasi dan Keberadaan Barang Bukti., pada Jumat dini hari 27 febuari2026, sekitar pukul 01.44 WIB, truk masih terlihat di lingkungan Polsek. Akan tetapi, menurut keterangan warga, kendaraan tersebut tidak lagi tampak pada pagi harinya. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
BACA JUGA: Dugaan Pembalakan Kayu Belian Ilegal di Sandai
Selain itu, awak media mengaku sempat dilarang mengambil dokumentasi di lokasi. Meski demikian, aparat belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pembatasan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum Kehutanan dan Perpajakan, apabila kayu terbukti tidak memiliki dokumen sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Selain itu, apabila terdapat unsur penghindaran pajak dan penerimaan negara, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
BACA JUGA: Truk Canter HD 125 PS Berwarna Kuning Bermutan Kayu Ulin, Masuk Parit di Jalan Ambawang Panorama
Dinas lingkungan Hidup Kehutanan Ketapang, dimana dan apa tugas mereka dalam tindakan nya terkait kayu Ulin (belian) di duga ilegal tersebut? Mengapakah dinas ini diam?
“Kami mendapatkan informasi, bahwa dinas DLHK kabupaten dan provinsi Kalimantan Barat, juga sudah terhubung dengan beberapa Boss pengusaha kayu ilegal tersebut, seperti Amang cs. Dan tidak menutup kemungkin juga Amang cs juga sudah terhubung dengan oknum oknum Aparat hukum dari tingkat bawa sampai atas, ungkap warga.
“Mau dibawa kemana hukum di negara ini, dan penindakan berbentuk apa juga yang akan kita dengar dari penindakan terhadap pengusaha kayu ilegal tersebut, tegas nya.
Lebih jauh, komitmen pemberantasan mafia sumber daya alam telah menjadi perhatian pemerintahan Prabowo Subianto. Sejalan dengan itu, Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, penanganan perkara ini dinilai sebagai ujian konsistensi aparat dalam menerapkan hukum kehutanan dan perpajakan secara tegas. Hingga kini, masyarakat menunggu kejelasan resmi, sementara proses penyelidikan dikabarkan masih berlangsung.
Pewarta: D3l.
Editor: Redaksi.
