Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Pepatah mengatakan, “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Hal ini tampaknya berlaku bagi Amang Sukadana, seorang bos kayu besar asal Ketapang yang diduga kerap mengirimkan kayu Ulin atau disebut kayu Belian tanpa dokumen sah. Aktivitas ilegal selama ini diduga dikawal oleh tangan kanannya, bernama Burhan alias Iwan Kakap, yang kerap lolos dari pantauan. Namun, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dua kasus illegal logging besar yang melibatkan kayu milik Amang. Senin,(25/2024).
Dok. H. Amang Bos besar Suka dana pemasukan Kayu Ulin Ilegal , Burhan alias Iwan Kakap dan kedua orang supir nya.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait pengiriman kayu Ulin yang sering melintasi jalur Trans Kalimantan tanpa kelengkapan dokumen. Dalam dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu, 16 November 2024, tim berhasil menangkap dua sopir yang membawa kayu-kayu Amang ilegal tersebut.
Dalam penangkapan sopir mobil Pertama, Pada pukul 04.00 WIB, oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus menangkap Riduansyah alias Ridu (38), warga Ketapang, di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang. Pelaku mengendarai truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8065 SG yang mengangkut sebanyak 123 batang kayu jenis Ulin berukuran 8×16 cm. Dan 80 batang kayu jenis Ulin berukuran 10×10 cm. Ketika pada saat diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan terkait kayu kayu trsebut, sopir bernama Rudiansyah tidak dapat memberikan dokumen sah. Barang bukti berupa kayu dan truk kemudian diamankan, sementara pelaku dibawa ke Mapolda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan sopir mobil yang Kedua, setengah jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, oleh tim yang sama Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat, menangkap Julianto alias Juli (45) yang berada di Desa Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang. Pelaku yang mengendarai truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8260 GE. Barang bukti yang diamankan meliputi 200 batang kayu jenis Ulin berukuran 8×16 cm. Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel KB 8260 GE. Julianto juga tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk pengangkutan kayu tersebut. Sama seperti kasus pertama, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kalimantan Barat.
Pasal yang dilanggar, Para pelaku dijerat bisa dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Dalam imbauan Pemerintah,Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kapolri serta Kapolda Kalimantan Barat, mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan melaporkan aktivitas ilegal seperti pembalakan liar. “Kejahatan lingkungan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ekosistem hutan yang harus kita lindungi bersama,” ujar Kapolda Kalbar.
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan lingkungan demi keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Pewarta : Tim/Redaksi.