Tiga Kantor di Palembang Digeledah Terkait Korupsi Pasar Cinde

Tiga Kantor di Palembang Digeledah Terkait Korupsi Pasar Cinde

Rajawaliborneo.com.         Palembang, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025. Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025. Pada hari ini, Senin tanggal 14 April 2025.

DOK. Korupsi Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Kantor.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang,”Ujar Vanny Yulia.

BACA JUGA : Penyerahan 6 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Lahat.

“Selanjutnya Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang,” Tambahnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB di Palembang.

“Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde,”Terang Vanny

“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,”Pungkasny.

Pewarta: ARDI.

error: Content is protected !!