Tangki Limbah PT BPK Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Khawatir

Tangki Limbah PT BPK Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Khawatir

RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, mengeluhkan belum adanya perbaikan terhadap tangki penampungan limbah padat (solid) di area PKS PT Bumi Pratama Khatulistiwa yang dilaporkan roboh sejak beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak segera ditangani.

Berdasarkan video dan informasi yang diterima media dari masyarakat pada 22 Juni 2026, hingga Kamis (09/07/2026), tangki penampungan tersebut dilaporkan masih belum diperbaiki. Selain itu, limbah padat terlihat masih berserakan di sekitar lokasi penampungan.

BACA JUGA: Sidak DLH Temukan Dugaan Limbah Peternakan

Menurut warga, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran, terutama saat curah hujan tinggi. Mereka menilai limbah berpotensi terbawa aliran air menuju Sungai Landak yang berada tidak jauh dari kawasan pabrik.

“Sudah hampir dua minggu sejak tangki penampungan solid ini roboh, tetapi sampai hari ini belum ada perbaikan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Oleh karena itu, masyarakat berharap perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas penampungan limbah. Di samping itu, area yang terdampak juga diharapkan segera dibersihkan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Warga menilai langkah cepat sangat diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasional.

BACA JUGA: Limbah Sawit Cemari Lingkungan, PT KSP Disorot

Pengelolaan limbah industri merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan peraturan yang berlaku. Melalui ketentuan tersebut, setiap perusahaan diwajibkan melakukan upaya pencegahan agar kegiatan usahanya tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Sementara itu, media ini mendorong instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, untuk melakukan pemeriksaan lapangan apabila terdapat indikasi potensi pencemaran. Dengan demikian, kondisi yang dilaporkan masyarakat dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat mengenai belum diperbaikinya tangki penampungan limbah padat tersebut. Apabila perusahaan memberikan hak jawab atau penjelasan, media ini akan memuatnya secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!